Bupati Kutim Perintahkan Akselerasi Penanganan ATS Lewat RAD SITISEK

Kutim — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memperkuat komitmen dalam pemenuhan hak pendidikan anak dengan meluncurkan Rencana Aksi Daerah Strategi Anti Anak Tidak Sekolah (RAD SITISEK) tahun 2025. Peluncuran dilakukan sebagai tindak lanjut atas data nasional yang menunjukkan Kutim sempat memiliki angka ATS tertinggi di Kalimantan Timur.

Dalam acara yang digelar di Hotel Victoria Sangatta, Jumat 21 November 2025, Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menegaskan bahwa seluruh perangkat daerah harus menjalankan tugas tanpa menunda proses pelaksanaan.

Ia meminta agar aturan pendukung berupa Peraturan Bupati Wajib Belajar 13 Tahun segera disusun untuk menguatkan implementasi di lapangan.

“Saya tidak ingin mengandai-andai. Satu tahun ini saya minta harus dikerjakan. Segera siapkan Perbup Wajib Belajar 13 Tahun,” tegasnya.

Bupati juga menyoroti peran perusahaan dalam memastikan anak-anak buruh perkebunan maupun pertambangan memperoleh akses sekolah layak. Menurutnya, mobilitas pekerja dari luar daerah sering menimbulkan masalah baru apabila anak yang ikut berpindah tidak langsung terdata sebagai peserta didik.

Ia menekankan bahwa pelaksanaan RAD SITISEK akan menjadi instrumen utama percepatan penanganan ATS, meskipun dokumen tersebut secara resmi dirancang untuk jangka tiga tahun.

Dengan kuatnya kebijakan dan koordinasi lintas sektor, pemerintah optimistis angka ATS di Kutim dapat ditekan secara signifikan. Pemerintah berharap peluncuran RAD SITISEK menjadi titik awal perubahan besar dalam memastikan tidak ada lagi anak di Kutai Timur yang tertinggal dari pendidikan.(ADV)