Camat Sangatta Selatan Berharap Status Penanganan Bencana Ditingkatkan

Camat Sangatta Selatan Dewi Dohi

Harianutama.com Sangatta – Camat Sangatta Selatan, Dewi Dohi, berharap pemerintah dan instansi terkait dapat mengevaluasi peningkatan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayahnya. Harapan tersebut disampaikan dengan mempertimbangkan kejadian kebakaran yang berlangsung berulang, dampak asap, serta hasil pemantauan kualitas udara yang disebut menunjukkan kondisi sangat buruk.

Dewi menyampaikan hal itu saat diwawancarai usai kegiatan di Gedung BPU, Kamis (15/10/2026). Menurutnya, kondisi di lapangan perlu menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah penanganan yang lebih intensif.

Ia mengatakan bahwa dari sudut pandang pemerintah kecamatan, kebakaran yang berlangsung dalam waktu cukup lama dan dampak asap yang ditimbulkannya perlu mendapatkan perhatian serius.

“Harapan kami, status ini sudah bisa ditingkatkan,” ujar Dewi.

Meski demikian, ia mengakui bahwa penetapan status kedaruratan memiliki ketentuan dan kriteria tersendiri yang harus dikaji oleh instansi berwenang, terutama BPBD. Karena itu, ia tidak menyatakan bahwa status darurat sudah ditetapkan, melainkan mendorong agar kondisi aktual di lapangan menjadi bahan evaluasi.

Salah satu hal yang menjadi perhatian Dewi adalah hasil pemantauan kualitas udara. Ia menyebut bahwa pada minggu pertama pemantauan, kondisi udara dilaporkan masuk kategori darurat polusi, dengan angka PM10 di atas 1.000 dan PM2.5 di atas 500.

Dalam keterangannya, Dewi bahkan menyebut angka PM10 sempat mencapai sekitar 1.400. Angka tersebut, menurutnya, menunjukkan perlunya perhatian serius terhadap dampak asap kebakaran.

“Kalau kita bayangkan hasil pemantauan ini sampai di atas 1.000, bahkan sempat mencapai 1.400, itu berapa ratus kali lipat dari ambang batas baku mutu yang dipersyaratkan,” katanya.

Dewi menjelaskan bahwa latar belakangnya di bidang lingkungan hidup membuat dirinya terbiasa menelaah hasil pemantauan kualitas udara. Ia menyebut angka acuan yang digunakannya, yakni PM10 di bawah 75 dan PM2.5 di bawah 55, sebagai pembanding terhadap angka yang disampaikan dalam pemantauan.

Namun, penilaian kategori kualitas udara dan perbandingan dengan baku mutu perlu mengacu pada satuan pengukuran, periode perataan, metode pemantauan, serta standar resmi yang berlaku. Data tersebut juga perlu diverifikasi kepada instansi atau laboratorium yang melakukan pengukuran sebelum dijadikan dasar kesimpulan teknis.

Selain persoalan kualitas udara, Dewi menyebut adanya kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) yang menurutnya berkaitan dengan kondisi asap dan lingkungan. Ia menilai kebijakan tersebut patut menjadi salah satu bahan pertimbangan ketika pemerintah mengevaluasi tingkat penanganan bencana.

Menurut Dewi, dampak karhutla tidak hanya berkaitan dengan api yang membakar lahan, tetapi juga dengan potensi gangguan terhadap aktivitas masyarakat dan kualitas lingkungan.

Ia berharap evaluasi dilakukan berdasarkan data lapangan, hasil pemantauan kualitas udara, durasi kejadian, kesiapan sarana dan prasarana, serta dampak yang dirasakan masyarakat.

Dewi menegaskan bahwa penentuan status tetap harus mengikuti regulasi dan kewenangan instansi terkait. Namun, ia berharap kondisi yang terjadi di Sangatta Selatan dapat memperoleh perhatian serius agar langkah penanganan dan dukungan sumber daya bisa disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan.(Adv/Hu2)