TANJUNG REDEB, Harian Utama- Anggota DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto harap seluruh perusahaan yang beroperasi di daerah itu harus menyiapkan kuota untuk menyerap tenaga kerja disabilitas sebesar satu persen dari jumlah karyawan di dalam perusahaan tersebut, sesuai amanat Undang-undang Ketenagakerjaan.Kamis (26/10/2023)
Dirinya menuturkan penyerapan tenaga kerja disabilitas tersebut, juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang menjelaskan bahwa perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit satu persen penyandang disabilitas.
Kuota berdasarkan aturan itu, kata dia, mewajibkan semua perusahaan swasta untuk bisa mempekerjakan penyandang disabilitas dalam rangka memberikan penyetaraan hidup.
“Ini penting, karena kesetaraan dan hanya satu persen,” katanya.
Ia menyampaikan selama ini Pemkab Berau juga berupaya bisa menyalurkan penyandang disabilitas untuk bisa bekerja di perusahaan swasta.
“Pemerintah tentunya Berupaya semaksimal mungkin akan tetapi perusahaan juga perlu menerapkan hal demikian,” katanya.
Lebih lanjut Potensi yang dimiliki penyandang disabilitas juga terbilang baik, bahkan beberapa jauh lebih baik dibanding yang lainya.
Saya harapkan semoga kedepan seluruh perusahaan yang beroperasi aktif di Kabupaten Berau dapat menyediakan kouta untuk penyandang disabilitas.
“Berikan mereka ruang yang sama dengan yang lainya, jika perlu perlakukan secara khusus” Tutupnya
(HAM/ADV)