Disdikbud Kutim Larang Penjualan Seragam dan Buku di Sekolah

Kutim — Upaya menghilangkan beban biaya pendidikan bagi orang tua siswa kembali diperkuat Pemkab Kutai Timur melalui kebijakan larangan penjualan seragam sekolah. Seluruh sekolah diinstruksikan tidak lagi memperjualbelikan pakaian seragam maupun buku pelajaran karena pemerintah telah menanggung pengadaannya melalui program seragam gratis.

Instruksi ini ditegaskan langsung oleh Kepala Disdikbud Kutim, Mulyono, yang menyatakan bahwa sekolah wajib mengikuti aturan tersebut tanpa pengecualian.

“Kami sudah keluarkan edaran resmi. Sekolah negeri maupun koperasi sekolah dilarang menjual buku dan seragam. Kalau ada yang melanggar, langsung kami tegur,” ujarnya.

Untuk memastikan kepatuhan, masyarakat diberikan akses pengaduan langsung melalui PPID Disdikbud atau nomor pribadi Kepala Dinas. Pemkab ingin memastikan semua bantuan tersalurkan tepat sasaran.

“Kalau ada yang menemukan sekolah menjual seragam, silakan lapor ke Dinas Pendidikan. Kami punya hotline di PPID, bahkan bisa langsung ke nomor saya pribadi,” ungkapnya.

Program seragam gratis ini mencakup seragam wajib, olahraga, pramuka, batik, hingga sepatu dan perlengkapan sekolah bagi siswa PAUD sampai SMP di seluruh Kutim. Pemerintah menegaskan bahwa program tersebut tidak boleh dimanfaatkan menjadi ladang keuntungan bagi oknum.

“Tujuannya agar orang tua tidak lagi terbebani. Kalau sampai ada yang menjual seragam, itu berarti mencederai niat baik program ini,” tegasnya.

Mulyono menambahkan bahwa keberhasilan program sangat bergantung pada dukungan publik dalam menjaga transparansi. Ia meminta agar masyarakat turut menjadi pengawas agar tidak ada penyimpangan di lapangan.

“Semua masyarakat berhak tahu dan ikut mengawasi. Karena program ini menggunakan anggaran daerah, maka harus dijalankan dengan jujur dan terbuka,” tutupnya. (ADV)