Sangatta – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kutai Timur (Kutim) menggelar kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak serta Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Ruang Meranti kantor Bupati Kutai Timur, Sangatta Utara, Senin (18/12/2023).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekertariat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Zubair , serta masing-masing organisasi dan lembaga.
Kekerasan terhadap perempuan seperti fenomena gunung es, kecil di permukaan dan membesar di bagian bawahnya. Sering terjadi kekerasan terhadap Perempuan, akan tetapi tidak ada keberanian untuk melaporkan.
Banyak faktor yang menyebabkan hal tersebut, diantaranya adalah ketakutan akan nafkah yang hilang apabila permasalahan itu dilaporkan, Intimidasi dari suami atau keluarga pelaku, dan yang paling mendasar adalah akan menjadi Aib keluarga apabila kekerasan itu terekspose.
Perempuan tidak hanya mengalamai kekerasan secara fisik ataupun psikis, tetapi mereka juga mengalami eksploitasi. Sebagai contoh, mereka dijanjikan akan dipekerjakan sebagai karyawan toko atau salon, tetapi pada kenyataannya mereka malah dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK). Tidak hanya sebatas itu saja, yang menjadi lebih miris adalah banyak anak-anak kita yang masih dibawah umur mengalami kejadian Trafficking.
Trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) belakangan ini marak terjadi hampir diseluruh pelosok tanah air, termasuk di Kaltim. Hal ini tentunya, “Berdasarkan data untuk Kabupaten Kutai Timur sendiri tingkat TPPO masih terbilang cukup rendah, namun kita harus tetap mewaspadai akan hal tersebut,” Ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Perlindungan Perempuan, Hj. Fanila Rahmi, menyampaikan bahwa sudah dibentuk Gugus Tugas TPPO di Kutim. Diharapkan dengan adanya Gugus Tugas tersebut, dapat memberantas dan menekan semakin meluasnya TPPO yang ada di Kutim.
“Sudah dibentuk Gugus Tugas TPPO di Kabupaten Kutai Timur dengan SK Bupati Kutai Timur Nomor 264/K.503/2023 Tahun 2023, dengan tujuan untuk memberantas dan menekan meluasnya TPPO di Kutai Timur,” terang Fanila.
Fanila juga mengatakan, bahwa sosialisasi ini ditujukan kepada seluruh masyarakat dengan tujuan untuk memberikan edukasi, kesadaran, kekuatan, serta keberanian untuk melaporkan jika mengalami kekerasan atau mengetahui kekerasan yang sedang terjadi di sekitar lingkungannya.
Selain itu, para kaum perempuan juga dapat membentengi diri dan keluarganya, dengan mengetahui akan semua hak yang mereka miliki, serta untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan diri agar tidak bergantung sepenuhnya dengan pasangan hidupnya. Dalam konteks ini adalah mereka mampu untuk mandiri, berdiri di atas kaki mereka sendiri.
Diketahui, sosialisasi pada hari ini menghadirkan dua materi dari dua narasumber yang berbeda, yakni Hj. Asiyah dengan materi Perlindungan Perempuan dan Pencegahan terhadap Perempuan. Serta Reny Witasari dari Balikpapan, dengan materi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). (A/)