DPRD Berau Dorong Revisi Pasal Pengawasan di Perda Tenaga Kerja Lokal

BERAU, HarianUtama.com – Wakil Ketua Komisi I DPRD Berau, Abdul Waris, mendorong agar dilakukan revisi terhadap pasal pengawasan dalam Peraturan Daerah (Perda) tentang Tenaga Kerja Lokal.

Dorongan ini muncul akibat perbedaan tafsir antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) terkait pihak yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan perda tersebut.

Menurut Waris, Pasal 54 ayat 1 hingga 3 dalam perda tersebut menimbulkan kebingungan karena menyebutkan bahwa kewenangan pengawasan berada di tingkat provinsi.

Padahal, menurutnya, pengawasan seharusnya juga melibatkan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis di daerah seperti Disnakertrans Berau.

“Kalau memang pasal itu menyulitkan dalam proses penegakan di lapangan, ya kita ubah. Supaya semua pihak punya satu pemahaman yang jelas agar Perda ini bisa dijalankan dengan maksimal,” ujar Waris,

Ia menambahkan bahwa meskipun perda ini telah didukung oleh Peraturan Gubernur (Pergub), pelaksanaannya masih belum berjalan optimal karena adanya tumpang tindih kewenangan antarinstansi. Hal inilah yang menurutnya perlu segera dibenahi.

Pengawasan yang dimaksud bukan hanya soal normatif ketenagakerjaan, tapi lebih pada bagaimana pelaksanaan Perda tentang tenaga kerja lokal ini benar-benar berjalan sesuai tujuan. Jangan sampai perda ada, tapi tidak efektif karena bingung siapa yang harus menjalankannya,” tegasnya.

DPRD Berau menyatakan siap menginisiasi revisi pasal tersebut agar tidak ada lagi multitafsir dan pelaksanaan perda bisa lebih terarah serta memberikan manfaat nyata bagi tenaga kerja lokal.
(Intan/ADV).