DPRD Berau Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah Jabatan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Berau, Ismail Mustaming, Sah, Menggantikan Jasmine Hambali

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA– Setelah menggelar Rapat Paripurna Terkait Penyampaian delapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), DPRD Berau kembali menggelar Rapat Paripurna pemberhentian antar waktu (PAW) dan Pengucapan Sumpah atau janji pengganti antar waktu anggita DPRD Kabupaten Berau sisa masa jabatan 2019-2024. Pada selasa (27/06/2023).

Ismail Mustaming dari Partai Keadilan Sejahtera akhirnya dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau sebagai pengganti antar waktu (PAW) Jasmine Hambali.

Pengambilan sumpah jabatan dilakukan oleh Ketua DPRD Berau, Madri Pani di ruang rapat paripurna, gedung DPRD Berau, Selasa (27/6/2023). Dengan disaksikan 30 anggota DPRD, seluruh pejabat di satuan kerja perangkat daerah (SKPD), lembaga, tokoh masyarakat, tokoh agama dan tamu undangan lainnya.

Ketua DPRD Berau Madri Pani meminta agar Ismail mampu menjalankan amanah dengan baik sebagai anggota DPRD Kabupaten Berau.

“Saya mengucapkan selamat kepada saudara Ismail, mulai hari ini saudara memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai anggota dewan yang menjadi representasi atau perwakilan dari masyarakat Kabupaten Berau,” ucapnya.

Dirinya berharap dengan sisa masa jabatan yang ada, saudara Ismail bisa bekerja secara maksimal dengan semangat yang dimiliki.

Madri juga mengucapkan banyak Terima kasih kepada saudara Jasmin Hambali atas dedikasinya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten.

“Sebagai manusia biasa tentunya banyak salah dan khilaf karena itu perkenankanlah kami sebagai pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Berau mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ucap Madri Pani. (*/Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *