BERAU,HARIANUTAMA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Berau bersama Sekretariat DPRD dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Berau resmi menandatangani Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pada Senin (19/5/2025).
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, dalam sambutannya menyatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat sinergi antar-lembaga, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum secara profesional dan terkoordinasi.
“Saya menyambut baik dan memberikan apresiasi tinggi atas MoU ini. Semoga dapat menjaga hubungan erat kedua pihak serta menyetarakan langkah dalam penanganan hukum perdata dan tata usaha negara,” ujar Dedy.
Ia juga menekankan bahwa peran dan komitmen aparat penegak hukum, khususnya dari Kejaksaan Negeri Berau, sangat dibutuhkan untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan dengan baik dan tepat sasaran.
Dedy berharap, kesepakatan tersebut tidak hanya menjadi dokumen seremonial semata, tetapi benar-benar dilaksanakan secara nyata oleh seluruh pihak terkait.
“Mudah-mudahan ini dapat memberi hasil dan manfaat konkret bagi kedua belah pihak. Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan MoU juga perlu dilakukan agar tetap relevan dan efektif,” lanjutnya.
Ia turut mengingatkan pentingnya komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan dalam setiap proses penyelesaian masalah hukum.
“Mengedepankan komunikasi dalam setiap permasalahan yang dihadapi adalah kunci keberhasilan dari MoU ini,” tutupnya.