Dua Raperda Kutim Ditarik dari Pembahasan, Pemkab Siapkan Penyesuaian Regulasi

Harianutama.com, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) dan DPRD Kutim menyepakati penghentian sementara pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni Raperda Kabupaten Layak Anak (KLA) dan Raperda perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Timur. Kedua regulasi tersebut akan disiapkan kembali dengan memperhatikan ketentuan dan mekanisme pembentukan produk hukum daerah.

Kesepakatan penarikan dua Raperda itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kutim, Senin (05/10/2026). Dalam rapat tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Kabupaten Kutim Noviari Noor mewakili Bupati Kutim bersama unsur pimpinan DPRD menyampaikan dan menandatangani kesepakatan penarikan. Rapat turut dihadiri 27 anggota DPRD, jajaran perangkat daerah, Forkopimda serta undangan lainnya.

Penarikan dilakukan setelah dalam proses pembahasan ditemukan sejumlah hal yang masih perlu diperbaiki. Pemkab Kutim menilai penyempurnaan diperlukan, baik menyangkut kelengkapan formal maupun materi yang terkandung dalam masing-masing rancangan, sehingga regulasi yang nantinya ditetapkan memiliki dasar hukum yang kuat.

Noviari Noor menjelaskan bahwa kedua Raperda sebelumnya telah disampaikan pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas bersama. Namun, dalam perkembangannya terdapat persoalan yuridis yang membuat proses pembahasan perlu disesuaikan kembali dengan ketentuan pembentukan produk hukum daerah.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar setiap tahapan penyusunan Perda berjalan sesuai koridor hukum.

“Penarikan diperlukan untuk menjaga kepastian hukum serta memastikan proses pembentukan produk hukum daerah tetap sesuai ketentuan,” kata Noviari.

Untuk Raperda KLA, salah satu pertimbangan utama berkaitan dengan adanya perkembangan regulasi di tingkat pemerintah pusat. Rancangan yang sebelumnya disusun dengan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan Kabupaten Layak Anak dinilai perlu ditinjau kembali agar ketentuan di dalamnya tetap selaras dengan regulasi terbaru.

Penyesuaian tersebut mencakup norma, definisi maupun mekanisme yang diatur dalam Raperda KLA. Pemerintah daerah memilih menarik rancangan tersebut terlebih dahulu agar proses penyusunan ulang dapat dilakukan secara lebih komprehensif dan tidak menimbulkan pertentangan dengan ketentuan yang memiliki kedudukan lebih tinggi.

Sementara itu, penarikan Raperda perubahan RTRW memiliki latar belakang berbeda. Rancangan tersebut sebelumnya telah dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang dibentuk pada September 2025. Namun, masa kerja Pansus telah berakhir sesuai ketentuan tata tertib DPRD sehingga pembahasan tidak dapat dilanjutkan dengan kewenangan yang sama.

Pemkab Kutim kemudian menilai penarikan Raperda RTRW menjadi pilihan untuk menjaga ketertiban tahapan pembentukan Perda. Rancangan perubahan RTRW tersebut direncanakan dapat kembali diajukan pada masa persidangan berikutnya melalui prosedur yang berlaku.

“Raperda perubahan RTRW direncanakan diajukan kembali pada masa persidangan berikutnya melalui mekanisme yang berlaku,” ujar Noviari.

Dari sisi DPRD, Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutim Kari Palimbong menyatakan pihaknya dapat memahami alasan penarikan kedua Raperda tersebut. Menurutnya, Raperda KLA membutuhkan penyesuaian terhadap perkembangan aturan pusat, sedangkan Raperda RTRW berkaitan dengan berakhirnya masa penugasan Pansus.

Bapemperda mendorong pemerintah daerah tidak berhenti pada penarikan, tetapi segera melakukan penyempurnaan terhadap kedua rancangan tersebut. Untuk Raperda KLA, penyesuaian terhadap regulasi terbaru menjadi hal penting, sementara Raperda RTRW diharapkan dapat disusun kembali dengan mempertimbangkan hasil evaluasi dan pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya. Langkah itu diharapkan membuat pembahasan kedua Raperda ke depan berjalan lebih terarah sekaligus memberikan kepastian hukum. (ADV) (9)