Elita Herlina Sebut Usulan Raperda Inisiatif DPRD Mesti Ada Naskah Akademiknya, Begini Penjelasannya

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Berau, Hj Elita Herlina mengatakan bahwa Raperda Inisiatif yang diusulkan masing-masing komisi harus disertai dengan naskah akademik (NA).

Hal tersebut ia sampaikan saat mengikuti rapat gabungan Terkait penyampaian Raperda Inisiatif DPRD di Ruang Rapat Gabungan DPRD Berau, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Tanjung Redeb, Senin (30/01/2023).

“Jadi untuk masuk kedalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) kita mou dulu penanda tanyakan nota kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Untuk Perda dari lembaga eksekutif misalnya berapa dan Perda inisiatif DPRD berapa. Kemudian disepakati berapa Perda yang akan dibahas.

“Nah kita di Bapemperda itu sudah menyampaikan kepada eksekutif bahwa Perda yang masuk kedalam Propemperda itu sudah ada naskah akademiknya,” ucap Elita.

Ia menerangkan bahwa terkait dengan penyampaian Raperda inisiatif sebenarnya sudah diatur dalam tata tertib (Tatib) DPRD Kabupaten Berau dalam pasal 14.

“Dalam pasal 14 itu menyebutkan bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, baik komisi, gabungan komisi maupun Bapemperda,” ungkap Elita.

“Kemudian Raperdanya diajukan oleh anggota DPRD, selanjutnya disampaikan secara tertulis kepada pimpinan DPRD. Jadi bukan hanya menyampaikan judul harus disertai penjelasan, bahkan harus ada naskah akademiknya (NA),” tambahnya.

Politisi Partai Golkar tersebut mengakui bahwasanya di Bapemperda itu memang pihaknyalah yang menyampaikan kepada eksekutif Terkait Raperda inisiatif yang akan di ajukan menjadi Perda.

“Jadi, ketika menyampaikan kepada Pemerintah Daerah harus menyampaikan berdasarkan naskah akademiknya. Kalau tidak ada naskah akademiknya mohon maaf kita tidak menerima Raperda yang tidak ada NAnya,” imbuhnya.

“Ketika ingin menyampaikan Raperda inisiatif apakah sudah ada NAnya. Artinya kalau kita mau melangkah untuk membahas Perda inisiatif ini paling tidak kita harus mempersiapkan dulu naskah akademiknya atau penjelasan dari Raperda inisiatif yang di usulkan karena di Tatib kita sudah jelas diatur seperti itu,” Tutup Elita Herlina. (Rizal/adv).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *