SANGATTA – Ribuan serikat buruh dari Kutai Timur menggelar Peringatan Hari Buruh pada 1 Mei 2023 dengan tidak hanya menuntut hak-hak mereka, tetapi juga menyelenggarakan bakti sosial berupa donor darah. Acara tersebut dimulai dengan konvoi bersama para buruh di Kutai Timur dan dilanjutkan dengan orasi di simpang tiga AW Sjahranie.
Ada enam tuntutan utama yang diajukan oleh para buruh, yaitu:
1. Menuntut pencabutan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 dan semua turunannya.
2. Menuntut agar segera diterbitkan Peraturan Bupati (Perbub) terkait sistem perekrutan tenaga kerja.
3. Menuntut penghapusan sistem tenaga kontrak dan outsourcing.
4. Menuntut penghentian upah murah dan pengenalan upah layak nasional.
5. Menuntut pelaksanaan reformasi agraria yang sejati dan menghentikan perampasan tanah adat dan sumber agraria lainnya.
6. Menuntut penghentian kriminalisasi terhadap aktivis.
Dalam peringatan Hari Buruh ini, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman, turut hadir dan memberikan apresiasi kepada Aliansi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang selalu aktif memperjuangkan nasib para pekerja.
Bupati Ardiansyah menekankan pentingnya adanya “check and balance” dalam pengambilan keputusan. “Produk keputusan harus diimbangi dengan evaluasi karena ini penting dalam sebuah negara demokrasi,” ucap Ardiansyah pada Senin (1/5/2023).
Terkait dengan tuntutan mengenai diterbitkannya Peraturan Bupati tentang sistem perekrutan tenaga kerja dan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa Perbup Ketenagakerjaan telah disusun dan akan segera diselesaikan.
“Perbup sudah kita siapkan, dan kita juga sudah mengeluarkan Perda terkait tenaga kerja lokal dan Perbupnya, mudah-mudahan tahun ini selesai,” terangnya.
Sementara itu, mengenai permasalahan UU Cipta Kerja akan dibahas dalam sebuah hearing atau diskusi panel. Hasilnya akan disampaikan kepada Presiden RI dan DPR RI.
Acara peringatan Hari Buruh ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutai Timur, Joni, Kapolres Kutai Timur AKBP Ronni Bonic, Perwakilan Lanal Sangatta, Perwakilan Dandim 0909/KTM, Anggota DPRD Kutai Timur, Basti Sanggalangi, Ketua Serikat Buruh Kutai Timur, Hamka, serta para pengurus buruh lainnya.
Sebelumnya, Ketua Aliansi FSB-PB Kutai Timur, Hamka, dalam peringatan May Day telah menyampaikan tindak lanjut dari peringatan hari buruh akan dilakukan melalui hearing atau rapat dengar pendapat bersama Kepala Daerah dan perwakilan perusahaan, serta
diskusi panel dengan Kementerian Ketenagakerjaan pada tanggal 17 Mei mendatang.
“Selama acara tersebut, segala persoalan yang dihadapi oleh para buruh, baik itu masalah nasional maupun daerah, akan kita sampaikan,” ujarnya.
Hamka juga mengajak para buruh untuk bersatu dan saling mendukung dalam perjuangan mencapai keadilan. Ia menyatakan bahwa UU Cipta Kerja belum menunjukkan perhatian terhadap kesejahteraan para pekerja, dan pihak yang merumuskan kebijakan lebih mengutamakan fleksibilitas sistem pasar tenaga kerja yang menguntungkan para pengusaha.(hu02)