Irma Yuwinda: Guru Harus Aman dalam Menjalankan Tugas

Kutai Timur – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Timur menegaskan komitmen untuk memberikan perlindungan hukum kepada guru maupun tenaga kependidikan dalam menjalankan tugasnya. Kebijakan ini mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sekretaris Disdikbud Kutim, Irma Yuwinda, menyampaikan bahwa sering muncul anggapan guru selalu disalahkan ketika terjadi persoalan dengan murid atau orang tua. Padahal, pemerintah telah menetapkan mekanisme perlindungan profesi sebagai bentuk jaminan keamanan bagi pendidik.

Ia menuturkan bahwa beberapa kasus yang sebelumnya berujung pada pemecatan dapat ditinjau kembali setelah dilakukan analisis mendalam. Hal tersebut menjadi bagian dari pendekatan restorative justice yang memberi ruang penyelesaian lebih objektif tanpa merugikan pendidik.

Terkait implementasinya di Kutim, Irma menjelaskan bahwa apabila terdapat guru yang berhadapan dengan masalah hukum di luar proses pembelajaran, Disdikbud akan memberikan pendampingan. Dukungan tersebut mencakup aspek tata perdata maupun tata usaha negara sepanjang menyangkut pelaksanaan tugas profesi.

Selain perlindungan hukum, Disdikbud juga menyoroti upaya penanganan bullying di lingkungan pendidikan. Setiap sekolah disebut telah memiliki Bagian Konseling atau Bimbingan Konseling (BK) untuk menangani laporan kasus perundungan yang masuk.

Menurut Irma, penentuan kategori bullying dilakukan melalui standar operasional prosedur yang sudah ditetapkan agar tidak terjadi kesalahan persepsi atas interaksi antar siswa.

Ia berharap langkah perlindungan terhadap pendidik dan penanganan yang terarah terhadap bullying dapat menciptakan suasana belajar yang kondusif. Guru diharapkan merasa aman dalam bekerja, sementara siswa mendapatkan lingkungan pendidikan yang nyaman dan lebih menghargai satu sama lain. (Adv)