Kekerasan Seksual Korbannya anak Usia 2 Tahun Lebih

Pencabulan Anak Dibawah Umur

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Jajaran Polres Berau berhasil mengungkap kasus penyimpangan seksual yang diduga dilakukan KA (39) terhadap Balita berusia 2 tahun 11 bulan. Kapolres Berau, AKBP Sindu Brahmarya melalui Kapolsek Teluk Bayur, IPTU Didik yang didampingi Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi mengatakan, tersangka KA ditangkap atas laporan dari ibu kandung korban, anak dibawah umur tersebut sebut saja Mawar (2,11 bulan) pada selasa (02/09/2022).

Mendapat laporan tersebut jajaran polsek teluk bayur langsung mengerahkan jajarannya untuk menangkap pelaku tindak pencabulan itu. “Setelah sampai lokasi Pelaku berhasil kita amankan langsung dirumah kediaman orang tuanya, atau di TKP saat pelaku melakukan pencabulan terhadap anak tersebut,” Ungkap IPTU Didik.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian terjadi Pada hari Jum’at tanggal 05 Agustus 2011, sekitar pukul 20.00 WITA, di Jalan Poros Lamin, Kampung Labanan Makmur, Kecamatan Teluk Bayur. “Pada saat pelapor dikamar bersama tamu tiba-tiba datang korban sambil menangis, setelah ditanya pelapor, kemudian korban menjawab bahwa kemaluannya telah dimasuki batu oleh pelaku.setelah itu pelapor menidurkan korban, karena pelapor merasa keberatan atas perbuatan pelaku sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Bayur guna proses lebih lanjut,” terangnya.

Barang Bukti yang di temukan pada saat berada dilokasi Tempat Kejadian perkara (TKP) antara lain 1 lembar kaos singlet warna putih ada tulisan New York, 1 lembar celana kolor warna biru motif balon, 1 lembar kaos warna abu-abu corak hijau, serta 1 lembar celana pendek warna hijau kekuning-kuningan.

“Meskipun dalam press release yang dilakukan hari ini pelaku mengaku tak memasukkan batu seperti yang diceritakan anak tersebut kepada orang tuanya dan ia juga berkilah hanya mengelus badan dan memandikan anak itu saja.

Namun setelah kita amankan pelaku, saat itu juga kita lakukan visum kepada korban dan hasil visumnya membuktikan bahwa terjadi luka pada organ vital korban,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang Perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Sebagaimana telah di tetapkan menjadi UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak.

“Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan atau membiarkan di lakukan perbuatan cabul, dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” tandasnya. (rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *