Komisi II DPRD Berau Gelar RDP Bahas Kelangkaan Pasir dan Kendala Perizinan Galian C

TANJUNG REDEB, HarianUtama.com – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Berau menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah pekerja dari Asosiasi Pasir dan instansi terkait, yang di laksanakan di ruang rapat DPRD Selasa (8/7/2025).

Rapat ini membahas terkait kelangkaan material pasir dan batu koral yang mulai berdampak pada keterlambatan proyek-proyek pembangunan di Kabupaten Berau.

RDP dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, dan dihadiri oleh seluruh anggota Komisi II.

Hadir pula Warji selaku Asisten II Setda Berau, pihak DPMPTSP, Kepala Bapenda Djupiansyah Ganie, Kepala DLHK Mustakim, Kepala DPUPR Fendra Firnawan, serta Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi, beserta anggotanya.

Rapat ini juga menyoroti kendala dalam proses perizinan Galian C yang hingga saat ini belum diberikan kepastian kepada pelaku usaha pasir.

Dalam pertemuan tersebut, Ketua Asosiasi Pekerja Pasir dan Koral Berau, Fery Hayadi, menegaskan bahwa para pengusaha pasir selama ini telah menjalankan usaha sesuai aturan dan tetap memenuhi kewajiban mereka kepada daerah, tetapi hingga saat ini belum mengantongi surat izin Galian C.

“Masalah utama yang kami hadapi saat ini adalah soal izin Galian C, kami para pelaku usaha sudah menjalankan kewajiban, membayar ke Bapenda seperti yang diminta, tapi sampai sekarang izin resmi belum juga keluar,” kata Fery Hayadi.
(Intan).