SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) memastikan aparatur sipil negara (ASN) bekerja tanpa rasa khawatir saat menghadapi potensi persoalan hukum. Melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), layanan pendampingan dioptimalkan kembali di bawah koordinasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) KORPRI Kutim pada 2025. Langkah ini menjadi wujud perlindungan institusional agar ASN mendapatkan dukungan yang jelas ketika berhadapan dengan kasus baik administratif maupun pidana.
Kepala BKPSDM Kutim Misliansyah, yang juga Ketua LKBH Dewan Pengurus KORPRI Kutim, menegaskan bahwa akses pendampingan hukum kini dibuat lebih mudah, terstruktur, dan bisa ditempuh secara langsung tanpa prosedur berbelit.
“Tahun ini kami akan memaksimalkan fungsi sekretariat. Tujuannya agar KORPRI benar-benar bisa memberikan perlindungan kepada ASN dan keluarganya ketika menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa pendampingan diberikan mulai dari konsultasi hingga alur penyediaan advokat apabila perkara harus dibawa ke proses hukum formal. Dengan begitu, setiap aparatur tidak merasa sendirian dalam menghadapi risiko profesional.
“Jika ada pegawai yang menghadapi masalah, mereka bisa didampingi oleh tim dari ASN maupun KORPRI. Bahkan bila memerlukan pengacara, KORPRI siap memfasilitasi,” tegasnya.
Untuk menjangkau seluruh wilayah Kutim yang luas, BKPSDM juga menyiapkan pendamping hukum di tingkat kecamatan. Sebanyak lima kecamatan telah memiliki pendamping aktif, sementara 13 kecamatan lainnya sedang dalam tahap penyiapan SDM.
Fungsi pendamping menjadi garda terdepan dalam mengidentifikasi dan melaporkan kasus yang berpotensi menghambat tugas aparatur di lapangan. Dengan sistem perlindungan hukum yang semakin kuat, pemerintah berharap motivasi dan rasa aman ASN dalam bekerja meningkat sehingga kualitas pelayanan publik semakin baik dan profesional. (ADV)













