Harianutama.com Sangatta – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) yang dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 Wita mengalami keterlambatan hingga sekitar tiga jam dan akhirnya belum terlaksana. Agenda tersebut berkaitan dengan penyampaian nota pengantar pemerintah daerah dalam pembahasan APBD Perubahan, Senin (28/09/2026).
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi mengatakan, dari sisi pemerintah daerah, persiapan untuk agenda tersebut pada dasarnya telah dilakukan. Namun, dirinya mengaku belum menerima materi nota pengantar yang akan dibacakan dalam rapat paripurna.
“Saya malam ini hanya ditugaskan untuk membaca nota pengantarnya saja. Kalau materinya belum siap, ya saya balik,” kata Mahyunadi saat ditemui di DPRD Kutim.
Menurutnya, dirinya bukan bagian dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD. Posisi ketua TAPD berada pada Sekretaris Daerah, sedangkan Bupati Kutim bertindak sebagai pembina.
Mahyunadi menjelaskan, dirinya hadir karena mendapat tugas dari Bupati untuk membacakan nota pengantar apabila seluruh materi telah siap. Karena itu, ia tidak mengetahui secara pasti penyebab rapat paripurna belum dapat dilaksanakan.
“Saya enggak tahu tadi masalahnya di mana, apakah dewan yang kurang, enggak kuorum, atau materi yang belum siap,” ujarnya.
Ia menyebut berdasarkan informasi dari Sekretariat DPRD, jumlah anggota dewan yang hadir sebenarnya dinilai sudah mencukupi. Namun, materi yang menjadi bagian dari agenda paripurna disebut belum diterimanya.
Mahyunadi menegaskan, keterlambatan tersebut perlu segera dituntaskan mengingat batas waktu pengesahan APBD Perubahan yang harus dilakukan dalam waktu dekat.
“Targetnya, pengesahan APBD Perubahan harus selesai paling lambat tanggal 30. Masih ada sekitar tiga kali rapat yang harus dilalui. Saya kira waktunya masih cukup efektif dan mudah-mudahan seluruh tahapan bisa diselesaikan tepat waktu,” kata Mahyunadi.
Ia berharap seluruh tahapan pembahasan dapat dilakukan secara cepat namun tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, pengesahan APBD Perubahan penting karena berkaitan dengan berbagai program pembangunan yang telah ditunggu masyarakat.
“Yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan, karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Terkait posisi Wakil Bupati dalam proses pengesahan APBD, Mahyunadi menegaskan kewenangannya berada pada tahap pelaksanaan dan pengawasan APBD, bukan pada proses teknis penyusunan hingga pengesahan anggaran.
“Pengawasan dalam pelaksanaan APBD-nya. Kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, saya sebagai pengawasan. Tapi kalau dalam pengesahan belum ranah saya. Ini aturan,” tegasnya.(Adv/Hu2)












