Pencemaran Lingkungan oleh PT Wira Inova Nusantara: Kesepakatan dan Ancaman Pemberatan Sanksi

Sangatta – Berdasarkan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran dan kerusakan lingkungan oleh PT Wira Inova Nusantara (WIN), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur melakukan ekspose hasil pengaduan pada Rabu (27/12).

Ebed yang merupakan salah satu pelapor terkait pencemaran lingkungan oleh PT WIN, mengungkapkan beberapa hal diantaranya, meminta DLH Kutim agar memberikan tindakan tegas kepada PT WIN di karenakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan izin lingkungan.

“Dengan adanya kasus ini, kami akan melakukan penyuratan kepada lembaga sertifikasi, agar segera meninjau kembali sertifikat ISPO yang dimiliki oleh PT WIN,” ungkapnya.

Ia melanjutkkan, sebagai masyarakat tidak menerima hak-hak yang seharusnya di dapatkan dari dampak pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh PT WIN.

“Nah disana kan jelas adanya limpasan air limbah yang mengalir dari sungai pada blok G 19 dan blok G 20. Maka itu kan dapat berdampak bagi kesehatan masyarakat, terutama yang memanfaatkan air sungai tersebut,” tegasnya.

Sementara, Kadis DLH Kutim, Armin Nazar, membenarkan bahwa luberan limbah ke sungai telah menyebabkan peningkatan parameter BOD dari delapan menjadi sepuluh. Dengan hasil ini, kesimpulan bersama antara DLH dan PT WIN menyatakan terjadinya pencemaran. Menyikapi hal ini, perusahaan diwajibkan melaporkan secara periodik hasil perbaikan aliran sungai.

“Jika kewajiban ini tidak dilaksanakan dalam waktu yang disepakati, akan dilakukan pemberatan sanksi berupa pembekuan izin,” tegas Armin Nazar.

Adapun Koordinator Manager Sustainability, Eko Sumarsono, menyatakan bahwa perusahaan telah melakukan beberapa perbaikan, termasuk meninggikan tanggul IPAL. Namun, ia mengakui bahwa masih ada progres yang harus diselesaikan.

“Kami akan terus konsisten mematuhi kesepakatan bersama dan melakukan controlling secara rutin,” ujar Eko Sumarsono.

Kesepakatan yang telah disetujui mencakup kewajiban PT WIN untuk menyampaikan progres perbaikan setiap dua minggu ke DLH dengan menyertakan foto dan video proses perbaikan.

Perusahaan diberi waktu hingga Januari 2024 untuk menambah sarana pemanfaatan air limbah sesuai izin yang dimiliki.

Dalam tahap selanjutnya, DLH Kabupaten Kutai Timur akan melakukan verifikasi lapangan terkait progres perbaikan. Jika PT WIN tidak memenuhi kewajiban yang tertuang dalam perjanjian, pemerintah mengancam dengan pemberatan sanksi berupa pembekuan izin berusaha.

Ancaman ini menciptakan ketegangan antara kepentingan lingkungan dan dampak sosial terkait kemungkinan berhentinya aktivitas masyarakat yang bekerja di perusahaan tersebut.

Masyarakat dan pihak terkait berharap agar penyelesaian dapat dilakukan tanpa mencapai tahap tersebut demi keberlanjutan lingkungan dan ekonomi lokal. (A/)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *