Penerapan Bahasa Banua Terkendala Perbup, Elita Herlina Desak Percepatan Regulasi

BERAU, HarianUtama.com – Usulan penerapan muatan lokal berupa Bahasa Banua di tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Berau masih menghadapi hambatan. Meskipun Peraturan Daerah (Perda) terkait sudah ditetapkan, implementasinya belum dapat dilakukan karena belum adanya Peraturan Bupati (Perbup) sebagai regulasi pelaksana.

Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menegaskan bahwa keberadaan Perbup sangat penting untuk menjadikan Bahasa Banua sebagai bagian dari kurikulum muatan lokal di sekolah-sekolah.

“Penerapan Bahasa Banua sebagai muatan lokal penting karena bahasa lokal merupakan identitas daerah. Tanpa Perbup, sekolah belum bisa menjalankan kebijakan ini,” ujarnya,

Elita menekankan perlunya percepatan pembuatan Perbup agar Bahasa Banua bisa segera diajarkan kepada para siswa sebagai bagian dari upaya pelestarian budaya lokal yang kian tergerus oleh zaman.

“Kami meminta OPD terkait untuk segera melakukan percepatan pembuatan Perbup ini agar tidak ada hambatan lebih lanjut,” tegasnya.

Ia menyampaikan bahwa pengenalan Bahasa Banua kepada generasi muda akan memperkuat rasa cinta terhadap kearifan lokal dan membantu menjaga warisan budaya yang dimiliki Kabupaten Berau.

“Ini bukan hanya soal pelestarian budaya, tetapi juga soal memperkenalkan kekayaan lokal kita kepada anak-anak, agar mereka lebih bangga dan menghargai warisan budaya Berau,” pungkasnya.

Langkah ini dinilai strategis dalam memperkuat identitas daerah melalui jalur pendidikan, sekaligus menciptakan generasi muda yang tidak tercerabut dari akar budaya mereka. (Intan/ADV)