TANJUNG REDEB, Harian Utama- Bupati Berau, Sri Juniarsih, Yang dalam hal ini di wakili oleh staf ahli bidang pemerintah politik hukum dan kesra kabupaten Berau, Drs. Warji membuka secara resmi Sosialisasi Program Pemamfaatan Tenaga Kerja Disabilitas pada perusahaan BUMD, BUMN dan swasta dan Rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan TKA, Kantor Disnakertrans Berau, Kamis (19/10/2023)
Atas nama Pemerintah Kabupaten Berau, saya menyambut baik terselenggaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai langkah untuk mewujudkan situasi ketenagakerjaan Kabupaten Berau yang mengedepankan keadilan dan kesejahteraan. Di samping itu, kegiatan sosialisasi juga merupakan implementasi dari perencanaan tenaga kerja makro Kabupaten Berau 2022-2027.
Pemerintah Kabupaten Berau memberikan perhatian besar terhadap penyandang disabilitas dengan mendorong upaya kemajuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas dalam berbagai aspek kehidupan, sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, termasuk pengembangan karier tanpa diskriminasi.
“Aturan ini mengamanatkan kepada pemerintah dan pemerintah daerah untuk wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja hingga pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabiitas.” Ujarnya
Untuk itu, saya mendorong jajaran Disnakertrans Kabupaten Berau agar mmeberikan layanan ketenagakerjaan bagi saudara-saudara kita, penyandang disabilitas agar mendapatkan pelatihan dan pengembangan kapasitas. Cermati potensi mereka, berdayakan, promosikan, hingga mampu hidup berkemandirian.
Kemudian, saya juga sangat mengharapkan kontribusi dari seluruh perusahaan BUMD, BUMN dan swasta maupun para penyedia lapangan kerja yang beroperasi di Kabupaten Berau, agar membuka kesempatan bekerja seluas-luasnya bagi penyandang disabilitas.
“Sesuaikan bidang kerja dengan kebutuhan perusahaan dan berikan perlakuan yang semestinya.” Lanjutnya
Pada kesempatan itu, juga akan dilaksanakan Rapat Evaluasi Pemungutan Retribusi Perpanjangan (TKA) dalam rangka memaksimalkan potensi Pendapatan Asli Daerah dengan masuknya DKPTKA pada Pendapatan Daerah Kabupaten Berau.
“Yang mana saat ini, jumlah Tenaga Kerja Asing di Kabupaten Berau sebanyak 46 orang dengan menempati 56 jabatan pada 15 perusahaan.” Ujarnya
Secara khusus, saya sangat mengharapkan kesadaran dan kerja sama dari 15 perusahaan agar dapat membayar retribusi perpanjangan TKA yang bekerja di perusahaan masing-masing.
“Ini sebagai wujud kontribusi dan kepedulian terhadap kemajuan pembangunan daerah Kabupaten Berau.” Ungkapnya
Kendati demikian, sebagaimana yang selalu saya sampaikan, saya mendorong agar kita semua dapat memprioritaskan tenaga kerja lokal.
“Saya yakin, SDM Berau memiliki potensi dan berhak mendapatkan pelatihan dan pengembangan diri agar memiliki kompetensi yang dibutuhkan perusahaan. Di samping itu, tenaga kerja lokal juga menjadi tanggung jawab kita bersama, yang memerlukan kolaborasi antara pemerintah dan perusahaan untuk kemajuan.” Tutupnya
(HAM/ADV)