Penyesuaian Tarif PDAM. Ini Tanggapan Dirut PDAM dan Dewas.

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Adanya keluhan dari kalangan masyakarat terkait penyesuaian tarif PDAM dianggap membebani masyarakat karena dianggap terlalu tinggi.

Direktur Perumdam Batiwakkal, Saipul Rahman, mengatakan bahwa penyesuaian tarif telah mengikuti proses penyesuaian tarif air minum yang diatur oleh Permendagri Nomor 71 Tahun 2016 dan Nomor 21 Tahun 2020.

Saipul, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut melibatkan berbagai pihak, termasuk Dewan Pengawas (Dewas), Pemerintah Kabupaten, dan forum pelanggan. Dirinya hanya menjalankan tugas sesuai aturan yakni usulan tarif diajukan ke Dewas, dievaluasi, lalu disampaikan ke Bupati. 

“Setelah itu, dilakukan konsultasi ke forum pelanggan, yang pada akhirnya menerima usulan tersebut,” ucap Saipul, Selasa (07/01/2025).  

Menanggapi isu terkait surat keputusan (SK) penetapan tarif yang sempat dipertanyakan. Dirinya yakin SK itu sudah ditandatangani oleh Bupati, namun apabila ada yang meragukan, Saipul sebut bisa  langsung ke Dewas untuk mengkonfirmasi.

Sementara itu, Dewan Pengawas (Dewas) Perumdam Batiwakkal Kabupaten Berau, Mustakim Suharjana, menegaskan bahwa kebijakan kenaikan tarif air bersifat sementara dan akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Ia juga menekankan pentingnya skema tarif yang berkeadilan, terutama untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Menurutnya, tarif  harus berkeadilan. 

“Untuk masyarakat menengah ke bawah,  bisa jangan naik. Konteksnya subsidi, sesuai dengan pesan Bupati,” kata Mustakim.

Ia juga menyoroti bahwa jika tarif lama tetap diberlakukan, maka akan ada konsekuensi berupa alokasi dana dari APBD untuk menutupi biaya operasional Perumdam. Dirinya menyebut jika DPRD dan Bupati memutuskan membatalkan kenaikan tarif, konsekuensinya akan beralih ke APBD. 

“Itu sepenuhnya ranah Bupati, sementara saya sebagai Dewan Pengawas hanya mengikuti kebijakan yang ditetapkan,” tutupnya.

Reporter : Mia