Permudah Masyarakat Mendapatkan Layanan, Disdukcapil Kutim Luncurkan Layanan Berbasis Web

SANGATTA – Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Kabupaten Kutai Timur (Disdukcapil Kutim) baru saja meluncurkan layanan berbasis web (http;//dukcapil.kutaitimur.go.id). Dengan adanya layanan berbasis web ini, akan lebih memudahkan masyarakat dalam mendapatkan berbagai keperluan terkait administrasi kependudukan yang bisa di lakukan secara mandiri, tanpa perlu datang ke kantor Disdukcapil.

Kepala Dinas Disdukcapil Kutim melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Syarif Muhammad menyebut, layanan tersebut merupakan bagian terobosan yang di laksanakan instansinya untuk mempercepat dalam memberikan layanan kepada masyarakat, khusunya terkait administrasi kependudukan.

“Baru minggu ini lalu kami rilis, aplikasi berbasis web ini adalah pengganti layanan sebelumnya yang masih banyak kekurangan,” ujarnya.

Hal tersebut ditujukan agar masyarakat tidak perlu datang ke kantor Disdukcapil dalam mengurus keperluan administrasi kependudukan.  Seperti mengurus Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran dan Akte Kematian.

Namun untuk layanan E-KTP dan Akte Perkawinan dan Perceraian, masyarakat masih harus datang ke kantor Disdukcapil, sebab masih ada beberapa persyaratan dan pengesahannya dilakukan secara manual.

“Kecuali cetak E-KTP memang masih perlu datang ke kantor kami (Disdukcapil) atau Kecamatan, namun untuk Kartu Keluarga, akte Kelahiran dan akte kematian, masyarakat bisa langsung mengurus melalui web tersebut,” imbuhnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *