TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA – Polres berau beserta jajarannya berhasil ungkap 5 kasus kejahatan yang diantaranya merupakan kasus atensi dari polri, pada waktu dan tempat terpisah. Melalui Kapolres berau,AKBP Sindhu Brahmarya, Press Release di gelar di Makopolres Berau pada Selasa (24/08/2022).
AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, adapun 4 kasus yang berhasil di ungkap oleh jajaran nya yakni, Ilegal loging, Perjudian, Penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pencurian dan diantara kasus tersebut yang masuk kedalam kasus-kasus atensi dari Kapolri adalah Ilegal loging, Perjudian, penyalahgunaan BBM bersubsidi dan penyalahgunaan Narkoba.
Beliau menambahkan, adapun penangkapan tindak kejahatan ini meliputi waktu dan tempat yakni:
1. kasus Ilegal loging atas inisial DMT di tangkap pada Minggu 21 Agustus di jalan poros tanjung Batu,tepatnya pada saat perjalan menuju kampung kasai,dengan barang bukti berupa 21 potong kayu berupa balok ulin dan 1 buah mobil jenis grand max putih dengan nomor polisi KT 8559 GH.
2. Kasus perjudian online dengan situs masket, atas inisial DP, ditangkap pada Senin(22/08/2022) di kampung sambaratta kelurahan Gunung Tabur,dengan barang bukti berupa 6 buah kupon putih Sidney,5 buah kupon putih Singapore,5 buah kupon putih Hongkong,5 Buah kupon putih Sidney,5 buah kupon putih SGP,1 buah buku tarikan pengeluaran togel, 2 buah pulpen,1 buah handphone dan 4 biah screenshot situs judi online .
3. Kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi,Atas inisial RM dan MT, ditangkap pada 19 dan 21 agustus di jln.M.iswahyudi kelurahan Rinding dan jalan usiran Kampung kasai kecamatan pulau derawan, dengan barang bukti masing-masing berupa,(RM) 21 jerigen jenis solar dan 2 buah jerigen kosong. (MT) 19 buah jerigen isi solar.
4. Kasus pencurian,Atas inisial INR, ditangkap pada 21 Agustus 2022,di jalan gunung panjang kelurahan gunung panjang,dengan barang bukti berupa 2 buah dinamo starter PC 200, 1 buah mesin sepeda listrik dan uang tunai sejumlah Rp 120.000. “Terhadap kasus-kasus ini kedepannya tetap akan kita kembangkan lagi”ucapnya.
Adapun pasal dan hukuman yang akan diterima para pelaku juga berbeda-beda, Sindhu Brahmarya menuturkan yakni, (DMT) Pasal 12 huruf s jo pasal 83 ayat 1 huruf B undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 dengan pidana paling singkat 1 tahun penjara dan paling lama 5 tahun penjara dengan denda lima ratus juta rupiah. (DP) pasal 3 KUHPidana tentang perjudian dengan hukuman pidana paling lama 10 tahun dengan dende sebesar 25 juta rupiah. (MT dan RM) pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagai mana telah di ubah pada undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2020 tentang hak cipta kerja. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dengan hukuman denda sebesar 60 milyar rupiah.
(INR) diduga telah melakukan tindak pidana perjudian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 KUHPidana tentang pencurian,dan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Dilanjut, AKBP Sindhu Brahmarya juga menerangkan bahwa pada Minggu ini jajaran nya juga telah berhasil mengamankan 2 kasus penyalahgunaan narkoba di kawasan pulau Derawan dan tanjung redeb. “Dan saat ini sedang ditangani dan dikembangkan oleh Polsek pulau derawan dan Polsek tanjung redeb,”pungkasnya.(PiN)