Polres Berau Berhasil Mengungkap Kasus Pencurian yang Resahkan Sejumlah Toko

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencurian yang telah meresahkan sejumlah toko. Konferensi pers terkait kasus tersebut digelar pada Jumat (28/06/2024).

Penangkapan terhadap pelaku berinisial GS (24) dilakukan pada Minggu, 09 Juni 2024, sekitar pukul 07.30 WITA di Jalan Silo, Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau. Kasus tersebut merupakan serangkaian tindak pencurian yang terjadi di beberapa toko sejak bulan Mei hingga Juni 2024. 

Toko-toko yang menjadi sasaran antara lain Toko My Baby di Jalan Durian III, Toko Alfamidi di Jalan Teuku Umar, dan di Jalan Pulau Panjang, Tanjung Redeb. 

“Pelaku masuk ke dalam toko-toko tersebut dengan menggunakan modus operandi berbeda, mulai dari memanjat jendela dan merusak plywood penutup jendela. Setelah berhasil masuk, pelaku langsung mengambil barang-barang berharga seperti uang tunai dan rokok. Pelaku juga diketahui membuang barang bukti berupa DVR ke sungai untuk menghilangkan jejak kejahatannya,” ungkap Wakapolres Berau.

Dalam penggerebekan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polres Berau, berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu dengan nomor polisi KT 6626 WU, serta sejumlah barang curian seperti jaket dan rokok dari berbagai merek.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” ujarnya.

Dalam keterangannya, Wakapolres Berau menyampaikan bahwa pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2014. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 3 dan 5 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Total kerugian yang dialami oleh para pemilik toko akibat tindakan pelaku cukup signifikan. Untuk Toko My Baby, kerugian mencapai Rp. 14.200.000,-, sementara untuk kedua Toko Alfamidi masing-masing mengalami kerugian sebesar Rp. 26.442.142,- dan Rp. 15.039.664,-.

Pelaku saat ini telah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polres Berau berharap dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lainnya di Kabupaten Berau.

Reporter : Mia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *