TANJUNG REDEB, Harian Utama- Pelarangan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) eceran atau POM Mini di Kabupaten Berau, hangat diperbincangkan masyarakat belakangan ini. Rabu (25/10/2023)
Ketua DPRD Berau, Madri Pani mengatakan, masalah tersebut menuai protes baik dari penjual maupun pembeli BBM eceran. Kebijakan tersebut dianggap tidak efektif
Lebih lanjut, kebutuhan masyarakat akan BBM cukup tinggi, dibanding jumlah penyediaannya tidak seimbang, sehingga banyak masyarakat lebih memilih membeli BBM eceran ketimbang di SPBU.
“Kalau pengetab ini merugikan, itu tidak sepenuhnya benar. Justru bisa dibilang mereka ini memudahkan masyarakat dalam memperoleh BBM,” kata Madri, Selasa (24/10/2023).
“Harusnya dicarikan solusi bagaimana mereka ini bisa tetap berjualan, bukan hanya sekadar dilarang saja,” tegasnya.
Ia menyebut, keberadaan Pom Mini atau eceran sangat membantu masyarakat, terkhusus pada saat terjadi kelangkaan dan tengah malam. Pasalnya, SPBU di Kabupaten Berau sendiri belum ada 24 jam.
“Apa yang mau dijual oleh SPBU kalau stok BBM yang didapat Berau juga terbatas. Sedangkan mobilisasi dan jumlah kendaraan baik roda dua maupun empat di Kabupaten Berau terus bertambah. Tentu alternatifnya masyarakat membeli secara eceran,” terangnya.
Ia berharap Madri, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau bisa memberikan solusi dan mengevaluasi yang terjadi saat ini.
“Sebaiknya persoalan ini kita duduk bersama dengan para stakeholder terkait untuk membahas hal tersebut lebih dalam,” tandasnya.
(Ham/ Adv)