BERAU, Harian Utama – Menjelang Idulfitri, Komisi II DPRD Kabupaten Berau meminta seluruh perusahaan di daerah ini untuk memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja dilakukan tepat waktu.
Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi P. Mangunsong, menegaskan bahwa THR bukan sekadar bonus, melainkan hak pekerja yang wajib dipenuhi sesuai regulasi.
“Setiap tahun, kami selalu mengingatkan perusahaan agar membayar THR tepat waktu. Ini bukan bentuk kebaikan hati perusahaan, tetapi kewajiban yang diatur dalam peraturan,” ujar Rudi.
Meskipun pemerintah pusat belum menerbitkan aturan terbaru terkait pembayaran THR tahun ini, Rudi menyebut ketentuan sebelumnya masih menjadi acuan. Berdasarkan aturan tahun-tahun sebelumnya, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
“Kalau mengacu pada regulasi sebelumnya, THR wajib diberikan paling lambat seminggu sebelum Idulfitri. Kami harap perusahaan bisa memenuhi kewajiban ini tanpa ada keterlambatan,” jelasnya.
Ia juga mendorong perusahaan agar membayar THR lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
“Jika bisa dibayarkan lebih cepat, itu jauh lebih baik. Pekerja bisa lebih tenang dalam menyambut Idulfitri,” tambahnya.
DPRD Berau berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) guna memastikan tidak ada pekerja yang dirugikan. Rudi juga membuka ruang bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau tidak menerima THR untuk melapor.
“Kami akan memantau kepatuhan perusahaan. Jika ada keluhan atau laporan terkait pembayaran THR, kami siap menindaklanjutinya,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi, ia berharap seluruh perusahaan menjalankan kewajibannya dengan baik sehingga tidak ada pekerja yang merasa terbebani di momen hari raya.
“Idulfitri adalah momen penting bagi pekerja dan keluarganya. Kami ingin memastikan tidak ada hak mereka yang terabaikan, terutama terkait THR,” tutupnya.
Reporter: Mia