TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Polres Berau berhasil meringkus pelaku penikaman yang terjadi pada 01 Januari 2023 di Jalan Kemakmuran, Gang Abu Bakar, Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb.
Beberapa hari setelah kejadian Pada tanggal 03 Januari 2023 sekitar 10.00 wita pelaku berhasil di ringkus Jajaran Satreskrim Polres Berau di Pelabuhan Semayan Kota Balikpapan saat hendak melarikan diri ke Sulawesi.
Hal itu disampaikan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya didampingi Kasi Humas Polres Berau, IPTU Suradi dan Kanit Reserse polres Berau, Thamrin Harahap saat menggelar press release dengan beberapa awal media, di ruang gelar Polres Berau. Selasa (10/01/2023).
AKBP Sindhu Brahmarya menjelaskan, kronologis Awalnya terjadi pada hari Minggu tanggal 1 januari 2023 Sekitar Pukul 01.00 wita, saat itu Korban yaitu Saudara Benni Taruk Linggi bersama dengan teman-temannya sekitar 7 (tujuh ) orang, kemudian mereka sampai di Jalan Kemakmuran Gang Abu Bakar Kecamatan Tanjung Redeb di bangsalan tempat Saudari Adista.
“Tapi saat itu mereka belum sampai ke dalam rumahnya tiba-tiba di depan bangsalan dan korban berpapasan dengan 3 (tiga) orang dua Cowok dan satu cewek, kemudian korban terlibat cek-cok mulut, kemudian korban sempat mau berkelahi dengan pelaku dan di lerai oleh temannya pelaku yang bernama Saudara Samsul dan temannya pelaku sempat dipegang Korban sambil korban berkata “kamu bantu temanmu kah dan dijawab tidak bro,” Terang Kapolres.
“Korban tidak tahu dari mana munculnya pelaku tadi, karena penerangan kurang atau agak gelap dan pelaku tiba-tiba mendorong korban dari depan sampai Korban rebah dan kemudian pelaku naik di atas badan korban kemudian menusuk pundak sebelah kanan korban sebanyak 1 kali, kemudian menusuk lagi pelipis korban sebelah kiri karena meleset sehingga tertusuk pundak sebelah kini korban, lalu kemudian pelaku sempat di pegang oleh teman-teman korban, akan tetapi pelaku berhasil meloloskan diri dan lari menggunakan sepeda motornya tersebut tidak tahu kemana,” Sambungnya.
Lebih lanjut, kemudian pelaku di tolong oleh temannya berama Saudara Syarifuddin dan Saudara Alfian yang saat itu melihat pada saat korban dianiaya oleh pelaku dengan di tusuk menggunakan 1 (satu) buah pisau dapur bernama pink tersebut, kemudian teman korban Saudara Syarifuddin berteriak minta tolong selanjutnya teman korban membawa korban ke rumah sakit dengan menggunakan motor bonceng tiga dengan posisi korban di tengah.
“Saat sampai rumah sakit Abdul Rifai korban langsung di tangani di UGD, lalu kemudian teman korban yaitu Saudara Alfian datang ke Polres Berau untuk melaporkan kejadian tersebut,” imbuhnya.
Dirinya mengungkapkan, pada saat Korban di rumah sakit untuk memastikan pelaku tersebut karena memang korban mengenali wajah pelaku dan korban biasa ketemu di tempat kerja sekitar 2 hari yang lalu di Site Gurimbang.
“Lalu korban menelpon kakak perempuan nya yang bernama Saudari Lita yang mana kakak perempuan korban tersebut bekerja di Admin Produksi Site Gurimbang dan menanyakan nama orang yang menusuk korban dan kakak korban menyebut namanya adalah Saudara Ariful, dan korban memang tahu dengan pelaku selama korban kerja di Subcon PT. Pama selama 2 (dua) tahun dan korban memang sering bertemu pelaku saat di lapangan, dan atas kejadian ini korban merasa keberatan dengan penganiayaan tersebut dan melaporkan ke kantor Polres Berau,” Ungkap Kapolres Berpangkat melati dua tersebut.
Untuk Pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan ialah PASAL 351 KUHPIDANA “ayat (1) Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau ayat (4) Jika penganiayaan itu menjadikan luka berat, sitersalah dihukum penjara selama-lamanya lima tahun. (*/Rizal).