TANJUNG REDEB, HarianUtama – Anggota Komisi I DPRD Berau, Sri Kumalasari menyoroti pembukaan lahan dengan cara membakar hutan.
Praktik pembukaan lahan mesti mengikuti aturan yang berlaku. Dengan cara membakar lahan secara sembarangan sudah melanggar aturan yang ada.
“Meskipun metode ini lebih praktis dan ekonomis bagi petani, tetap ada risiko besar jika tidak dikendalikan dengan baik,” ucapnya.
Ia menyebut, kebijakan pemerintah daerah yang diberlakukan kepada masyarakat terkait aktivitas pembakaran hutan untuk kegiatan usaha perkebunan sudah sejak lama disosialisasi.
“Larangan membakar hutan sebenarnya sudah ada sejak lama. Membakar diperbolehkan, tetapi harus dijaga agar tidak meluas dan menyebabkan kebakaran hutan yang lebih besar,” ujarnya.
Meskipun kondisi cuaca di Kabupaten Berau tengah memasuki musim penghujan, ia menilai, tetap ada risiko kebakaran hutan jika pembukaan lahan dilakukan secara besar besaran.
“Oleh karena itu, masyarakat harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan, termasuk menjaga jarak aman dan memastikan api tidak menyebar ke area lain,” ungkapnya.
Sri Kumalasari berharap ke depannya masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga lingkungan dalam proses pembukaan lahan.
“Himbauan sudah sering diberikan, dan harapannya masyarakat benar-benar menjaga agar api tidak menyebar ke mana-mana. Ada batasan yang harus dipatuhi,” pungkasnya. (Adv)