Sudirman Himbau Kepala Kampung Terkait Dengan Money Politik.

TANJUNG REDEB, Harian Utama – Kepala bidang Pemerintah Kampung Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK), Sudirman sebanyak 53 kampung di Kabupaten Berau akan menggelar Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) secara serentak di tanggal 24 Oktober 2023.

Ditemui awak media,dirinya mengatakan bahwasanya di tanggal 25 September 2023 merupakan hari terakhir untuk perbaikan persyaratan yang sudah diverifikasi oleh panitia dan esoknya merupakan hari penetapan calon kepala kampung.

Dikatakannya, bagi kampung yang memiliki kurang dari 2 calon kepala kampung maka akan ada perpanjangan pendaftaran sedangkan jika ada lebih dari 5 calon kepala kampung maka akan dilakukan tahapan ujian seleksi calon kepala kampung.

“Nanti seleksinya berupa ujian tertulis yang akan dilakukan oleh tim penguji dari Kecamatan,” Ungkapnya.

Setelah penetapan calon kepala kampung, Selanjutnya akan dilakukan pengundian calon kepala kampung di tanggal 27 September 2023, bagi yang sudah memenuhi syarat 2 sampai 5 calon kepala kampung nantinya akan melaporkan kepanitia pemilihan Kabupaten untuk selanjutnya akan disiapkan kelengkapan seperti pencetakan surat suara dan kelengkapan lainnya untuk persiapan pemilihan kepala kampung.

Disebutkannya, verifikasi persyaratan merupakan kewenangan panitia pemilihan, namun jika panitia pemilihan kepala kampung nantinya masih perlu memverifikasi keabsahannya maka dapat melibatkan dinas terkait dengan meminta surat kepada dinas terkait untuk memverifikasi keabsahannya, contohnya seperti ijazah.

“Kami juga Pemerintah Daerah melalui Sekda sudah menyampaikan surat kepada Dinas terkait untuk membantu kelancaran verifikasi kelengkapan, mulai dari Diknas untuk verifikasi ijazah, Rumah sakit untuk pengecekan kesehatan, Kepolisian untuk ngurus SKCK, Pengadilan untuk mengurus keterangan tidak dipenjara, itu semua sudah kita Surati untuk membantu calon kepala kampung,” Jelasnya.

Sudirman juga menyebut, terkait dengan kepala kampung yang mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif DPRD Kabupaten, Provinsi, Pusat harus berhenti dari jabatannya sebagai kepala kampung dan masa kekosongan nantinya akan diangkat PJ. Kepala Kampung.

Diharapkannya, para calon kepala kampung dapat bersaing secara Sehat, Transparan dan Terbuka, serta tidak menghalalkan segala cara.

“Termasuk larangan dalam peraturan daerah kita dalam peraturan daerah kita yang terbaru yaitu larangan money politik,” Lanjutnya.

Dirinya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan hak suara mereka serta tidak terlibat dalam money politik.

“Sudah dijelaskan kemarin pada saat sosialisasi money politik merupakan hal yang sudah masuk ke dalam ranah pidana yang menerima maupun yang memberi,” Pungkasnya (HAM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *