TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Guna Memaksimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Berau dari sektor pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) akan mulai menggencarkan pemungutan pajak dari sarang burung walet rumahan, Jumat (23/6/2023).
Hal itu disampaikan Kepala Bapenda Berau, Muhammad Said, ia menyebut dari target Rp 1,5 miliar tahun ini, namun hingga pertengahan tahun realisasi baru 30 persen atau berada di kisaran Rp 450 juta.
Tidak maksimalnya pemungutan, diakui Said diakibatkan faktor kurangnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak.
“Padahal pajaknya hanya 5 persen dalam sekali panen,” ujarnya belum lama ini.
Menanggapi hal iyu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Berau Wendy Lie Jaya menyampaikan keprihatinannya.
Padahal kata dia, kewajiban pajak sarang burung walet sendiri sudah diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 38 Tahun 2011 tentang izin pengelolaan dan pengusahaan sarang burung walet dan Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
Menurutnya, kalau memang kurangnya serapan tersebut didasari dari berbagai faktor seperti kurangnya kesadaran masyarakat tersebut ataupun kurangnya sosialisasi, maka dari pihak legislatif akan membahasnya melalui rapat koordinasi.
“Kalau sifatnya mendasar seperti itu, maka ini yang harus kita bahas bersama, agar pajak dari sektor burung walet ini bisa terserap maksimal,” ucapnya.
“Saya juga belum bisa berkomentar banyak mengenai ini, karena khusus dari Komisi II DPRD juga baru hanya sekedar menerima informasi belum penyampaian secara langsung oleh Bapenda,” pungkasnya. (*/Rizal/adv).