35 RT Se-Kelurahan Singa Geweh Dibekali Legalitas Usaha Skala Rumah Tangga

Sangatta – Pemerintah Daerah luncurkan Program pembangunan berbasis Rukun Tetangga (RT) senilai Rp 50 juta per RT di Kabupaten Kutai Timur, khususnya untuk besaran Rp 10 juta, yaitu peningkatan kapasitas dan legalitas usaha skala rumah tangga, bertempat di Hotel Royal Viktoria. Senin (21/11/2022)

Peningkatan kapasitas tersebut menyasar Kelurahan Singa Geweh Sangatta Selatan. Dimana kegiatan tersebut digagas oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes) Kutim.

Kegiatan tersebut ihadiri dan dibuka secara langsung oleh Wakil Bupati Kasmidi Bulang, didampingi oleh Kepala Dinas DPMDes Yuriansyah, Staf Ahli Bupati dan undangan lainnya.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMDes), Yuriansyah mengungkapkan akan terus berupaya dalam menekan angka kemiskinan, dengan memberikan bantuan berupa pelatihan skala rumah tangga untuk 140 masyarakat di 35 Rt se Kelurahan Singa Geweh Kecamatan Sangatta Selatan

“Dengan adanya pelatihan ini, maka sumber daya manusia untuk skala rumah tangga bisa menciptakan sebuah tenaga terampil dikalangan masyarakat itu sendiri” Terang Yuri.

Dirinya pun mengungkapkan bahwa Pemerintah Daerah melalui DPMDes terus berupaya memberikan pelatihan, agar angka kemiskinan di Kutai Timur bisa ditekan

” Melalui peningkatan kapasitas ini, masyarakat dari 35 Rt tadi, bisa memiliki keahlian yang nantinya bisa dimanfaatkan, salah satunya membuka usaha sendiri atau dengan membuka lapangan pekerjaan.” Pungkas Yuri.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *