462 Warga Binaan Rutan Kelas II Tanjung Redeb Terima Remisi Idul Fitri 1444 Hijriah

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Suara Takbir tak henti-hentinya berkumandang di seluruh penjuru Bumi Batiwakkal, tak terkecuali di lingkungan Rutan Kelas II Tanjung Redeb, Dengan suasana yang sejuk dan damai, pagi hari ini (22/04/2023).
Seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) beserta Petugas Rutan Tanjung Redeb berkumpul di lapangan Rutan untuk melaksanakan Sholat Idul Fitri dan merayakan hari kemenangan bagi umat Islam.
Ditemui usai Sholat Ied, Kepala Rutan Kelas II Tanjung Redeb, Puang Dirham mengatakan jika pemberian remisi ini ada dua kategori yakni RK I yang diberikan kenapa narapidana yang masih menjalani sisa masa tahanan dengan jumlah 461 Napi.
RK II diberikan kepada narapidana namun langsung bebas pada saat pemberian remisi Hari Raya Idulfitri, sebanyak 1 narapidana.
“Ya, seharusnya yang mendapatkan remisi RK II bisa langsung bebas, akan tetapi yang bersangkutan harus menjalani denda sampai dengan selesai,” ujarnya saat ditemui beberapa awak media, sabtu (22/04/2023).
Dirinya menerangkan bahwa persyaratan utama mendapatkan remisi secara administratif yang bersangkutan telah menjalankan pidana minimal 6 bulan.
“Jadi persyaratannya minimal 6 bulan di tahun pertama baru mendapatkan 15 hari pengurangan masa tahanan dan selanjutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” terangnya.
Kemudian, Persyaratan selanjutnya ialah berkaitan dengan dengan perilakunya. WBP ini Harus menunjukkan perilaku yang baik berdasarkan absensi kegiatan pembinaan, kemandirian dan kepribadian.
“Dengan Adanya pemberian remisi ini dapat memberikan reward kepada warga binaan yang secara fisik sudah memperbaiki diri dengan keterampilan dan perilaku yang positif,” Kata dia.
Lebih lanjut, Puang Dirham juga memberikan informasi bahwa tahun ini Rutan Kelas II B Tanjung Redeb kembali membuka lagi kunjungan tatap muka.
“Memang dibolehkan saat ini tatap muka namun dengan persyaratan sudah vaksin agar terhindar dari pada Covid-19 dan maksimal kunjungan tatap muka 5 orang dan wajib keluarga inti selama 15 menit setelah tatap muka,” tutup Puang Dirham. (*/Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *