JAKARTA,HARIAN UTAMA – Dalam rangka menyikapi situasi dan kondisi tentang adanya wacana kenaikan tarif air minum Perumda Batiwakkal Kabupaten Berau, para wakil rakyat anggota DPRD Kabupaten Berau melaksanakan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas DPRD Kabupaten Berau dilaksanakan pada hari Kamis, (29/92022) bertempat di Gedung H, Lantai 12 Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Rombongan anggota DPRD Berau bersama Ketua DPRD Madri Pani diterima secara langsung oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi (Riris Prasetyo, ST, M.Kom), dan didampingi oleh Judika M. Hutabarat.
Rombongan kegiatan Konsultasi dan Koordinasi Pelaksanaan Tugas DPRD dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Berau (Madri Pani, SE), dan juga didampingi oleh Anggota DPRD Kabupaten Berau antara lain : Dedy Okto Nooryanto, ST, Rahman, SE, MM, Abdul Waris, S.Sos, dan Sakirman, A.Md, pelaksanaan kegiatan konsultasi tersebut dilaksanakan berkaitan dengan adanya rencana kenaikan tarif air minum Perumda Batiwakkal di Kabupaten Berau.
Menurut paparan dan penjelasan dari Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi (Riris Prasetyo, ST, M.Kom) bahwa mengenai kenaikan tarif air minum PDAM telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016, sebagaimana telah dirubah kedalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perubahan Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum, dalam hal ini tarif air minum adalah merupakan kebijakan biaya jasa layanan air minum yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk pemakaian setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya, pelayanan air minum harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bisa dilakukan dengan pemberlakuan tarif berdasarkan golongan, atau subsidi silang.
Kemudian Perumda Air Minum atau PDAM adalah suatu BUMD yang mengelola air minum berdasarkan prinsip keadilan, kemudian dalam proses penetapan tarif air minum PDAM harus terlebih dahulu melaksanakan kajian berupa : survey kepada masyarakat, dan juga melaksanakan kegiatan uji publik kepada masyarakat melalui forum pelanggan terkait dengan adanya keinginan atau wacana kenaikan tarif PDAM, dan penyesuaian tarif air minum PDAM seyogyanya harus dilakukan setiap tahun.
Selanjutnya juga disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi (Riris Prasetyo, ST, M.Kom) bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah bahwa Dikretur PDAM harus membuat kontrak kerja ataukontrak kinerja kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal), dan pengangkatan Dewan Pengawas harus melalui tahapan seleksi, serta apabila 6 bulan sebelum jabatan Dirut PDAM selesai melaksanakan tugas, Bagian Perekonomian harus membuat surat pemberitahuan kepada Kementerian Dalam Negeri, dan 3 bulan sebelum masa jabatan habis dan selesai wajib membuat laporan tertulis kepada KPM (Kuasa Pemilik Modal).
Adapun persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Direksi tercantum didalam Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yaitu antara lain :
Sehat jasmani dan rohani ;Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, prilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Memahami manajemen perusahaan.
Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha perusahaan.
Berijazah paling rendah S-1 (strata satu) .
Pengalaman kerja minimal 5 tahun dibidang manajerial perusahaan berbadan hukum dan pernah memimpin tim.
Berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali ,Tidak pernah menjadi anggota direksi, anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badna usaha yang dipimpin dinyatakan pailit .
Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara atau keuangan daerah ;Tidak sedang menjalani pidana ;Tidak menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan atau calon anggota legislatif.
Kemudian apabila anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan selanjutnya harus berpedoman kepada Pasal 51 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 yaitu :Melampaui target realisasi terhadap rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran BUMD.
Terpenuhinya target kinerja dalam kontrak kerja sebesar 100 % selama 2 periode kepemimpinanSelanjutnya PDAM didalam menjalankan fungsinya dituntut untuk mampu memberikan pelayanan penyediaan air bersih yang sebaik-baiknya kepada masyarakat, dan juga melaksanakan fungsi sosial.
Fungsi sosial disini adalah seperti memberikan pemasangan jaringan air bersih kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) secara gratis tanpa dipungut biaya, bukan malah memberikan pembagian pulsa, pembagian sembako, maupun pembuatan seragam. kemudian ditambahkan kembali oleh Analis Kebijakan Ahli Madya BUMD Air Minum, Limbah, dan Sanitasi (Riris Prasetyo, ST, M.Kom) bahwasanya boleh saja melaksanakan kegiatan pembagian sembalo maupun pulsa kepada masyarakat, akan tetapi dengan catatan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) tersebut telah melampaui target pendapatan atau keuntungandari profit sebesar 10%.
Jadi, direktur PDAM dalam menjalankan tugas dan fungsinya harus benar-benar berpedoman dan sesuai dengan kontrak kerja yang dilakukan kepada Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta pengelolaan anggaran juga dilakukan untuk kemanfaatan bagi para pelanggan air minum.(humasdprdberau_SN)