TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA – Ibu Kota Negara (IKN) ke Penajam Paser Utara (PPU) semakin menemui titik terang setelah Presiden Jokowi mengesahkan UU 3/2022 tentang IKN pada Selasa (15/2/22). Dengan demikian, maka pembangunan IKN akan resmi dimulai.
Adapun rencana pembangunan IKN tahap pertama periode tahun 2022-2024 terbagi menjadi tiga alur kerja besar, yakni pembangunan perkotaan, pembangunan infrastruktur, dan pembangunan ekonomi “Alur kerja pengembangan kota terdiri dari kegiatan yang berkaitan dengan rencana tata kota dan relokasi pemerintahan,” menurut Lampiran II UU Nomor 3/2022 tentang IKN mengenai Rencana Induk IKN.
Mendukung program pembangunan IKN di kaltim,Wendi lie jaya,selaku anggota DPRD berau yang juga wakil ketua komisi II ini, (26/10/2022) mengatakan saat wawancaranya dengan awak media,Wendi mengatakan,Kegiatan kali ini, saya sebagai nara sumber dan saya lihat kegiatan ini sangat positif ., Poin nya kita sepakat, artinya kita seluruh elemen masyarakat khususnya di berau wajib mendukung IKN untuk ada dan hadir di kaltim, “kenapa tidak, sekian banyak nya provinsi di Indonesia Kaltim terpilih untuk tempat didirikan nya IKN,”Ucapnya.
Dan fokus diskusi pada hari ini mengerucut, pertama pada IKN itu sendiri, kedua audien ini rindu bagai mana dia nanti kedepan nya dikabupaten berau khusus nya ada perda masyarakt adat , nanti yang akan menjadi fokus kita ,di rapat khusus pembuatan Perda.
“Saya juga salah satu, sebagai anggota bapemperda pada perancangan peraturan daerah menyambut baik dan positif usulan-usulan masyarakat adat yang hadir pada siang hari ini.”Tutupnya.(PiN/ADV)