Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disambut Baik Oleh Perusahaan

Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan Disambut Baik Oleh Perusahaan
Anggota DPRD Kutim, Jimmy

KUTAI TIMUR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan beberapa waktu lalu. Dengan hadirnya Perda tersebut, berbagai kalangan memberikan respon yang beragam, termasuk salah satunya adalah pihak perusahaan yang menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan regulasi tersebut.

Terkait hal tersebut, Anggota DPRD Kutim dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jimmy menyampaikan, pihak perusahaan menyambut baik bahkan mereka akan segera melengkapi berbagai kekurangan yang belum terpenuhi yang sesuai dengan regulasi di maksud Perda tersebut.

Dirinya juga menjelaskan, agar mempermudah pemerintah mengakses serta mencari informasi, salah satunya mengenai tenaga kerja, khususnya yang berasal dari luar negeri (TKA). Perusahaan diwajibkan memiliki kantor perwakilan yang representatif di Kutim.

“Salah satunya mereka (Perusahaan) ini kan wajib memiliki kantor perwakilan yang representatif di sini (Kutim),” ujarnya mengawali orbrolan, jumat (11/11/2022)

“Kemudian, terkait skoring perekrutan tenaga kerja dengan presentase 80-20 yang harus bisa di penuhi oleh perusahaan yang akan berinvestasi Kutim,” imbuhnya.

Menurutnya dengan adanya Perda nomor 1 tahun 2022 ini, di harapkan pemerataan kesejahteraan masyarakat terutama para tenaga kerja lokal ini bisa lebih meningkat, selain itu dalam regulasi yang memiliki 42 pasal ini juga menyebut, adanya kewajiban yang harus di lakukan oleh pemerintah untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan pelatihan, agar mampu berdaya saing di dalam dunia industri.

“Mereka (perusahaan) juga mengharapkan untuk membantu terkait lembaga pelatihan, namun perusahaan juga di wajibkan untuk memberikan kontribusi terhadap kualitas tenaga kerja kita,’ ucap Jimmy. (yr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *