SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sejak awal kurang yakin jika APBD-Perubahan tidak diperkenankan untuk proyek multiyear, tapi dalam kenyataannya memang tidak dapat digunakan.
Terkait hal tersebut, Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, S.Sos mengatakan pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri RI) terkait proyek multiyear.
“Dua orang Kemendagri yang kami datangi semua menyampaikan seperti itu. Jadi isu-isu di masyarakat bahwa DPRD tidak mendukung proyek multiyears kami punya dasar-dasarnya,” jelas Joni.
Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau Hearing bersama Perwakilan Forum Komunikasi Lintas Paguyuban kali ini semua telah dijelaskan, diharapkan agar nantinya masyarakat dapat mengetahui informasi sebenarnya.
“Saya meyakini masyarakat akan bisa memahami alasan-alasan DPRD Kutim terkait program multiyears tersebut,” terang Joni usai Hearing, Selasa (08/11/2022).
Hal tersebut sekaligus menampik tudingan terkait anggota dewan yang menolak program pembangunan multiyears, terlebih ada yang menyatakan wakil rakyat menghambat pelaksanan proyek multiyears (tahun jamak).
Justru yang dimaksudkan oleh dewan disebut sebagai masukan dan saran langsung dari Kemendagri. Bahwa APBD-Perubahan tidak diperkenankan melakukan kegiatan tahun jamak.
“Tokoh-tokoh masyarakat dengan asumsi anggota DPRD menolak multiyears. Tadi kita sampaikan. Ada dasarnya bahwa APBD-Perubahan itu tidak boleh melakukan kegiatan tahun jamak,” pungkasnya. (Bk*1/yr)