SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menegaskan imbauannya kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) karena dampaknya yang sangat merugikan bagi daerah.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, Joni menjelaskan bahwa Pasal 50 ayat 3 huruf D mengancam hukuman 15 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan.
“Ada sistem pemantauan melalui satelit yang terintegrasi dari pusat. Ketika terjadi kebakaran, pusat akan segera menghubungi daerah dan mencari pelaku kebakaran,” ungkap Joni.
Selain itu, Joni mendorong untuk menghindari praktik pembakaran hutan dan lahan meskipun merupakan tradisi membuka kebun dengan cara tradisional menebang dan membakar.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan Kutim, langkah pencegahan kebakaran yang signifikan adalah dengan membatasi lokasi pembakaran lahan atau berkomunikasi dengan pihak terkait untuk siaga jika terjadi kejadian yang lebih besar.
“Memberitahu dan menghubungi BPBD atau petugas pemadam kebakaran sebelum melakukan pembakaran adalah langkah penting untuk menghindari kerugian akibat kebakaran,” jelasnya. (hu02)