SANGATTA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Basti Sanggalangi, menyampaikan apresiasi terhadap langkah Pemerintah Kabupaten Kutim dalam pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan hukum bagi masyarakat tak mampu. Ia menilai Perda ini sebagai langkah positif yang memberikan akses keadilan kepada masyarakat yang membutuhkan.
“Dalam memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah, kami melihat bahwa langkah pemerintah dalam menciptakan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu adalah suatu langkah yang sangat bernilai,” ungkap Basti kepada awak media.
Ia menjelaskan bahwa Perda tersebut mengatur tentang pemberian bantuan hukum kepada masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu dan kesulitan membiayai jasa advokat. Bantuan hukum tersebut diwujudkan dalam bentuk layanan advokat untuk memberikan pendampingan dalam urusan hukum.
“Kami dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum seperti sengketa tanah dan permasalahan lainnya, terutama bagi yang kurang mampu secara finansial,” terangnya.
Basti berharap agar implementasi Perda No 21 tahun 2021 dapat dilaksanakan dengan baik. Ia menekankan pentingnya bantuan hukum ini sebagai upaya membantu masyarakat yang membutuhkan agar dapat meraih keadilan.
“Dengan adanya peraturan ini, diharapkan masyarakat yang mengalami masalah hukum dan kurang mampu secara finansial dapat mendapatkan bantuan yang mereka perlukan untuk mencapai keadilan di tingkat lokal,” harap Basti.
Selain Basti, sejumlah anggota DPRD Kutim lainnya juga memberikan apresiasi terhadap Perda tersebut. Mereka melihat Perda ini sebagai upaya nyata pemerintah daerah untuk menegakkan keadilan bagi semua warga.
David Rante, salah satu anggota DPRD Kutim, juga turut mengapresiasi Perda tersebut. Baginya, inisiatif ini merupakan langkah signifikan dari pemerintah daerah dalam mewujudkan keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. David Rante menegaskan pentingnya sosialisasi Perda ini oleh aparat pemerintah di tingkat desa dan kecamatan agar informasi dapat tersebar luas di kalangan masyarakat.
“Ini adalah bagian dari tugas utama DPRD. Dengan sosialisasi yang baik, harapannya Perda ini bisa dikenal oleh masyarakat, terutama yang membutuhkan bantuan hukum karena keterbatasan ekonomi,” ungkap David.