Ketua DPRD Kutim Sebut Moratorium Sebagai Penghambat Proses Pemekaran Daerah Baru

SANGATTA – Pembahasan membentuk daerah otonomi baru (DOB) di Kecamatan Sangkulirang dan sekitarnya, sebagai bagian dari Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), telah menjadi topik pembicaraan selama beberapa tahun terakhir. Kelima kecamatan tersebut, Sangkulirang, Sandaran, Kaliorang, Kaubun, dan Karangan, telah menyatakan niat mereka untuk membentuk kabupaten baru, namun hingga saat ini, proses pembentukan masih terkendala.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, menyatakan bahwa secara administratif, wilayah tersebut memenuhi syarat untuk menjadi satu kabupaten mandiri.

“Secara administratif kependudukan, wilayah, dan persyaratan lima kecamatan untuk menjadi satu kabupaten telah terpenuhi, namun prosesnya terhenti di pemerintahan pusat,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa penundaan proses pemekaran wilayah disebabkan oleh adanya moratorium pemekaran daerah otonomi baru, kecuali untuk Provinsi Papua dan Papua Barat.

“Kendala utamanya adalah masih ada moratorium yang menghambat proses pemekaran daerah baru,” jelas Joni.

Joni menambahkan bahwa beberapa daerah yang menginginkan pemekaran belum mampu membiayai dirinya sendiri tanpa ketergantungan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk daerah induk seperti Kutai Timur yang belum sepenuhnya mandiri secara finansial.

Meskipun demikian, Joni menegaskan bahwa pemekaran wilayah sangat penting untuk meningkatkan pelayanan dan menyeimbangkan pembangunan di daerah tersebut. Oleh karena itu, ia mendorong pemerintah pusat untuk melakukan kajian menyeluruh guna mempertimbangkan berbagai kemungkinan terkait pelaksanaan pemerintahan wilayah di Sangkulirang.

“Ini langkah penting untuk meningkatkan layanan dan memperkuat pembangunan merata di wilayah tersebut,” pungkasnya. (hu02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *