TANJUNG REDEB,HarianUtama.com- Satuan Reskrim polres Berau ungkap kasus pembakaran dan pencurian di Jalan Andika Blok 4 kecamatan Tanjung Redeb, Rabu (4/6/2025).
Kasatreskrim polres AKP Jodi Rahman mengatakan bahwa pada hari rabu,28 mei 2025 sekitar pukul 04.30 wita,Sat Reskrim Polres Berau mendapat informasi kebakaran yang terjadi di Jalan Andika Blok 4 Kec.Tanjung Redeb Kab.Berau sehingga anggota menuju ke TKP.
Kemudian pada pukul 06.30 Wita ada warga mendapati seseorang dengan mengenakan pakaian damkar dengan membawa kepala nosel yang di duga yang diduga telah masuk kedalam rumah dengan beralasan untuk meminta penghuni rumah untuk keluar rumah karena didaerah tersebut telah terjadi kebakaran,kemudian salah satu warga merasa curiga dengan pemuda tersebut karena lokasi kebakaran jauh dari lokasi dimana pemuda tersebut berada sehingga warga segera mengamankan pemuda tersebut untuk ke Polres Berau,setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polres berau nama pemuda tersebut adalah Sdr.(MR).
“Setelah penyidik Polres Berau melakukan Pemeriksaan intensif didapatkan keterangan bahwa ada pelaku lain yang juga turut serta melakukan dan merencanakan pembakaran tersebut,lalu penyidik Sat Reskrim Polres Berau mengamankan terduga pelaku kedua yang melakukan pembakaran atas nama Sdr.(ER) di jalan H. ISA II Gg.Wira Kecamatan Tanjung Redeb Kabupaten Berau, kemudian kedua pelaku tersebut dibawa ke Polres Berau Guna Melanjutkan Pemeriksaan lebih lanjut”, ujarnya.
Motif pelaku melakukan pembakaran dengan satu buah Korek Gas Warna Ungu dan satu buah Botol Air Mineral 600ML dan 220ML yang berisi BBM Pertalite. Kemudian pelaku melakukan aksinya dengan merencanakan kejadian tersebut sehari sebelum kejadian.
Kemudian pada pukul 14.00 Wita Sdr.(ER) melakukan pembakaran dengan satu botol Air Mineral berisi BBM jenis Pertalite dan satu Korek Gas Warna Ungu di rumah TKP 1 Kemudian pelaku kedua Sdr.(MR) melakukan pembakaran dengan satu Botol Air Mineral 220ML yang berisi BBM jenis Pertalite dan Korek Gas Warna Ungu untuk Membakar rumah TKP 4 dan 5,para pelaku melakukan pembakaran yang bertujuan untuk agar pelaku dianggap bekerja dengan baik sebagai relawan kebakaran. Aksi tersebut dilakukan diduga karena pelaku merasa sakit hati tidak diperhatikan saat menjadi relawan kebakaran.
Kemudian setelah kejadian kebakaran pemilik rumah merasa panik dan keluar dari rumah sehingga para pelaku dapat mengambil barang berharga
Dirumah terbakar tersebut.
Dari kejadian tersebut Pelaku dikenakan 2 Pasal,yaitu pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir. dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi “barang siapa Mengambil barang sesuatu seluruhnya atau sebagai kepunyaan milik orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum diancam dengan pencurian.
Dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“jadi kami merilis kejadian ini agar masyarakat tidak was- was, dan lebih tetap berhati-hati’,ujarnya.
(Intan).