Disiplin ASN Dinilai Meningkat, Komisi A Tegaskan Pentingnya Kualitas Layanan

Sangatta – Komisi A DPRD Kutai Timur terus melakukan pemantauan terhadap kualitas pelayanan publik yang diberikan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai perangkat daerah. Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan kedisiplinan ASN dalam menjalankan jam kerja dan menjaga kelancaran pelayanan dasar kepada masyarakat.

Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur, Masdari, menyebut secara umum tingkat kepatuhan ASN terhadap jadwal kerja mengalami tren positif. Ia mengatakan para ASN sudah menunjukkan keseriusan dalam menaati aturan jam masuk dan pulang kerja.

“Kalau dilihat, jam 07.00 sudah daftar semua, pulang jam 05.00. Kita lihat itu berjalan,” ujar Masdari saat ditemui usai agenda pengawasan pelayanan publik di Sangatta.

Menurutnya, kedisiplinan tersebut menjadi indikator bahwa ASN memahami pentingnya menjaga ritme pelayanan agar masyarakat mendapatkan akses yang tepat waktu dan tidak terganggu. Meski begitu, ia menegaskan bahwa pengawasan DPRD memiliki batasan kewenangan karena penilaian langsung terhadap disiplin ASN berada pada perangkat daerah dan BKPSDM.

“Tanggung jawab utama tetap di perangkat daerah dan BKPSDM. Kami hanya memastikan pelayanan masyarakat tidak terganggu. Kalau ada temuan, pasti kami sampaikan sebagai masukan,” jelasnya.

Komisi A juga mencatat masih ada instansi yang harus terus meningkatkan kecepatan dan ketepatan pelayanan terutama di sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat seperti kependudukan, pendidikan, dan layanan perizinan.

“Kedisiplinan jam kerja itu penting, tapi yang lebih penting lagi adalah bagaimana pelayanan diberikan tepat, cepat, dan tidak berbelit-belit. Itu yang kita jaga,” tambah Masdari.

Komisi A akan melanjutkan pemantauan berkala melalui kunjungan langsung, monitoring laporan masyarakat, hingga koordinasi dengan instansi teknis terkait. DPRD berharap peningkatan disiplin ASN dapat menghasilkan pelayanan yang lebih efisien, optimal, dan memberikan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengakses layanan pemerintah daerah.(Adv/hu02)