Komisi A Soroti Dugaan Pelanggaran Perusahaan dalam Konflik Lahan Andalas

Sangatta – Persoalan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Andalas kembali dilaporkan ke DPRD Kutai Timur. Komisi A menerima keluhan yang menyebut adanya tindakan sepihak perusahaan yang tetap menggarap lahan milik warga meskipun telah dilakukan proses mediasi sebelumnya.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, Masdari, menyampaikan bahwa laporan tersebut menunjukkan belum adanya penyelesaian yang jelas serta adanya indikasi pelanggaran terhadap kesepakatan bersama. Ia menyebut tindakan perusahaan yang kembali menggarap lahan setelah mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan.

“Menurut laporan, setelah habis mediasi, besok-besoknya digarap lagi lahannya masyarakat,” kata Masdari, mengungkapkan kekecewaannya atas situasi tersebut.

Di tengah pengawalan Komisi A terhadap berbagai kasus pelayanan publik dan persoalan lahan, Masdari mengaku sempat tidak mengikuti rangkaian kegiatan pengawasan akibat kondisi kesehatannya.

“Saya memang baru dua atau tiga kali ini turun ke kantor. Lebih sebulan saya benar-benar drop. Ini pun masih dipaksakan saja,” ujarnya.

Meski demikian, ia menegaskan komitmen Komisi A tidak berkurang dalam menangani laporan masyarakat, termasuk konflik lahan yang mengancam hak warga setempat. Ia menilai perusahaan harus mematuhi aturan serta hasil mediasi yang telah ditempuh.

“Kalau ada pelanggaran, ya harus ditindaklanjuti. Kita tidak bisa membiarkan masyarakat rugi atau haknya diambil secara sepihak,” tegasnya.

Komisi A berencana mengundang kembali pihak perusahaan dan instansi teknis untuk meminta kejelasan. Masyarakat juga dipersilakan menambah data pendukung yang dapat membantu penyelesaian kasus.

Selain itu, Masdari menegaskan bahwa mediasi harus dijalankan sebagai solusi nyata, bukan hanya formalitas yang kemudian diabaikan.

“Kalau setelah mediasi masih ada tindakan sepihak, itu artinya ada itikad tidak baik. Dan itu harus kita sikapi,” tambahnya.

Ia juga meminta pemerintah daerah lebih aktif melakukan pengawasan lapangan agar sengketa lahan tidak terus terulang akibat kurangnya koordinasi antarinstansi. Konflik lahan di Andalas diketahui sudah beberapa kali dilaporkan warga, mulai dari tumpang tindih garapan hingga minimnya komunikasi antara pihak perusahaan dan pemilik lahan.

Komisi A memastikan akan membuka kembali berkas kasus dan mengawal tindak lanjut hingga masyarakat mendapatkan kepastian hukum atas lahan mereka. Masdari menegaskan penyelesaian tidak boleh dibiarkan berlarut karena menyangkut hak warga yang harus dilindungi.

“Kita ingin ada penyelesaian yang tuntas,” tutupnya.(Adv/hu02)