DPRD Kutim Gelar Sosper Perubahan Perda Pajak di Area PT IMM

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur terus memperluas penyebarluasan informasi regulasi daerah kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan penerapan aturan tersebut. Dalam upaya memberikan pemahaman yang tepat mengenai ketentuan perpajakan dan retribusi daerah, DPRD kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah atau Sosper di wilayah Kecamatan Teluk Pandan, Senin 10 November 2025. Kegiatan tersebut difokuskan pada Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Sosialisasi yang dilaksanakan di area PT Indominco Mandiri ini juga menjadi langkah untuk memastikan seluruh pihak terkait memahami substansi perubahan kebijakan yang telah disepakati bersama pemerintah daerah. Perubahan yang terdapat dalam perda tersebut berhubungan langsung dengan kewajiban perpajakan pelaku usaha dan penerapan retribusi daerah sehingga pemahaman yang selaras antara penyelenggara pemerintahan dan para wajib pajak sangat diperlukan.

Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi memimpin langsung kegiatan Sosper didampingi Wakil Ketua DPRD Sayyid Anjas serta sejumlah anggota dewan lainnya. Sosialisasi ini turut dihadiri perwakilan manajemen perusahaan serta unsur teknis dari instansi terkait. Dalam pelaksanaannya, peserta menerima paparan mengenai poin yang diperbarui dalam peraturan daerah, termasuk ketentuan pengenaan pajak daerah, mekanisme perhitungan dan pembayaran retribusi, serta aturan turunan yang menjadi acuan implementasi di lapangan. Sesi tanya jawab juga dibuka agar pelaku usaha mendapatkan kejelasan menyeluruh mengenai hal teknis yang berkaitan dengan operasional perusahaan.

DPRD Kutim pada tahun ini memusatkan kegiatan sosialisasi di beberapa lokasi sesuai daerah pemilihan. Untuk Dapil 2 kegiatan dilaksanakan di Teluk Pandan, Dapil 3 di Kecamatan Long Mesangat, Dapil 4 di Desa Batu Redi Kecamatan Telen, dan Dapil 5 di Kecamatan Sangkulirang. Sementara anggota DPRD dari Dapil 1 juga terlibat dalam kegiatan di berbagai titik sesuai jadwal. Melalui pola penyebaran ini, DPRD memastikan informasi mengenai regulasi yang berlaku dapat diterima secara merata oleh masyarakat dan pemangku kepentingan di seluruh wilayah Kutai Timur.

Pelaksanaan Sosper menjadi bagian dari peran DPRD dalam memastikan regulasi yang telah diputuskan bersama pemerintah daerah benar-benar dipahami sehingga tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaannya. Dengan komunikasi yang kuat dan keterlibatan langsung di lapangan, diharapkan setiap perubahan kebijakan dapat berjalan efektif serta mendukung peningkatan pendapatan daerah dan kualitas pelayanan kepada masyarakat.(Adv/hu02)