Sangatta – Potensi pariwisata alam di Kutai Timur kembali mendapat perhatian, khususnya pada Gunung Beriun yang terletak di Kecamatan Karangan. Anggota DPRD Kutim, Aldriansyah, menilai kawasan tersebut dapat menjadi destinasi unggulan karena memiliki karakteristik alam yang berbeda dengan wilayah pendakian lainnya di Kalimantan Timur. Ia menyampaikan bahwa perhatian publik terhadap Gunung Beriun kembali meningkat setelah seorang pendaki asing asal Palestina melakukan pendakian di lokasi tersebut.
“Alamnya masih natural, belum tersentuh. Apalagi sebelum pendaki Palestina datang, jalurnya baru selesai dibersihkan ulang,” ungkapnya di Sangatta.
Gunung Beriun bukanlah kawasan baru bagi komunitas pendaki. Pada 2022, jalur menuju puncak sempat dibuka kembali oleh pegiat alam lokal, namun kurangnya pemanfaatan serta munculnya kekhawatiran masyarakat akibat cerita mistis membuat aktivitas pendakian terhenti dalam beberapa tahun terakhir. Jalur tersebut kemudian kembali tertutup oleh semak dan vegetasi sebelum akhirnya dibersihkan kembali menjelang kedatangan pendaki mancanegara itu.
Aldriansyah menyebut momentum tersebut menjadi titik awal pengenalan Gunung Beriun secara lebih luas, baik di tingkat nasional maupun internasional. Dengan ketinggian dan bentang alam yang masih terjaga, ia menilai kawasan ini dapat dikembangkan sebagai wisata petualangan yang menawarkan pengalaman berbeda dibanding pendakian di daerah lain.
“Gunung seperti ini jarang sekali di Kalimantan. Bahkan di Kaltim, hampir tidak ada selain di Karangan. Makanya Gunung Beriun itu aset besar,” tegasnya.
Ia menekankan perlunya dukungan pemerintah mulai dari penataan jalur yang aman, promosi wisata serta penyediaan fasilitas dasar seperti titik istirahat dan petunjuk arah. Dengan penanganan yang tepat, ia optimistis Gunung Beriun dapat menjadi destinasi baru yang mampu menarik minat pendaki dari berbagai daerah.
Aldriansyah juga mengusulkan agar potensi Gunung Beriun masuk dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah yang tengah dibahas pemerintah daerah. Menurutnya, dasar hukum penting agar pengembangan wisata dilakukan secara terarah, terjaga dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Dengan masuknya ke RTRW, pengembangan wisata bisa lebih terarah dan berkelanjutan. Kita ingin potensi ini tidak hanya ramai sesaat, tapi menjadi aset daerah jangka panjang,” tutupnya.(Adv/hu02)













