SANGATTA – Komisi C DPRD Kutai Timur menegaskan bahwa pengawasan terhadap program Dana RT sebesar Rp250 juta tidak hanya formalitas, tetapi akan dilakukan secara ketat di lapangan. Program yang menjadi salah satu unggulan pemerintah daerah itu dinilai masih menghadapi ketimpangan pelaksanaan di sejumlah wilayah.
Ketua Komisi C DPRD Kutim, Ardiansyah, mengatakan bahwa seluruh program pembangunan, termasuk Dana RT, harus berjalan sesuai aturan yang sudah diatur dalam Peraturan Bupati. “Semua program pembangunan, termasuk 50 program unggulan bupati seperti Dana RT Rp250 juta, wajib diawasi pelaksanaannya. Aturan pelaksanaannya pun sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati,” ujarnya.
Namun berdasarkan pemantauan, tidak semua RT sudah dapat menjalankan program tersebut. Beberapa RT berjalan sesuai rencana, sementara yang lain justru belum tersentuh. “Bagi yang belum berjalan sebagaimana mestinya, wajib kami tegur,” tegasnya.
Persoalan semakin mencuat setelah beredar video protes sejumlah RT yang mengaku tidak dilibatkan dalam penyusunan program. Ardiansyah membenarkan bahwa desa memang memiliki peran sebagai PPTK, tetapi pelaksanaan kegiatan tetap harus diberikan kepada RT. “Video protes yang beredar menunjukkan RT tidak dilibatkan sama sekali, dan itulah yang banyak terjadi saat ini. Hal ini akan segera kami luruskan,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa RT adalah pihak yang memahami kebutuhan masyarakat dan kondisi lingkungan mereka, sehingga tidak boleh disisihkan dalam pelaksanaan dana tersebut. “Untuk Dana RT ini, PPTK ada di desa, namun RT yang membuat usulan dan mengerjakannya, sementara desa mengawasi. Jika ternyata dalam pelaksanaannya RT masih tidak dilibatkan, maka DPRD akan memanggil pihak desa,” tegasnya.
DPRD memastikan akan mengambil langkah lanjut jika ketidakterlibatan RT terus berlanjut, termasuk pemanggilan resmi pihak desa untuk klarifikasi. Aturan menurutnya sudah sangat jelas dan wajib dipatuhi seluruh pihak. (Adv)













