TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA-Hadir dalam rapat Wendy Lie Jaya Wakil ketua komisi II DPRD Berau yang ikut memberikan pandangannya terkait harga TBS. Wendy dari fraksi Nasdem memberikan pertanyaan kepada kepala dinas perkebunan apa saja kendala dan berapa harga yang sudah TBS tetapkan di kabupaten berau ini.
Selain itu juga Wendy meminta data ada berapa Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang sudah beroperasi dan memiliki izin.
Kepala Dinas Perkebunan, Lita Handini menjelaskan, Bahwa harga TBS memang sepenuhnya kewenangan dari Pemprov Kalimantan Timur sehingga harga tersebut menjadi acuan para pekebun dikabupaten berau.
Lita menjelaskan, berdasarkan surat keputusan dinas Provinsi Kaltim, Penetapan harga pembelian TBS sawit produksi perkebunan yang bermitra periode mei 2022 ditetapkan berdasarkan umur tanaman yakni, Umur Tiga tahun harga TBS Rp.2.954 per kilogram, Umur empat tahun harga Rp.3.150 / kg, umur lima tahun Rp.3.169 / kg, enam tahun Rp.3.203 / kg, tujuh tahun Rp.3.223 / kg, delapan tahun Rp.3.247 /kg, Sembilan tahun Rp.3.315 / kg, sepuluh tahun Rp.3.354 / kg.
Penetapan ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Pertanian nomor:01/PERMENTAN/KB.120/1/2018 tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar kelapa sawit produksi perkebunan. Surat keputusan Gubernur kaltim nomor: 525/k212/2020 tanggal 11 maret 2020 tentang pembentukan tim penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun di Pemprov Kalimantan Timur,yang tertuang dalam berita acara nomor:525/2934/BU tentang penetapan harga pembelian TBS sawit produksi pekebun yang bermitra di Pemprov Kalimantan Timur.(HRR).
Lebih detailnya bisa langsung lihat video dibawah ini, Like dan Subscribe.