TANJUNG REDEB,HARIAN UTAMA-Seiring canggih nya perkembangan teknologi bukan tidak menutup kemungkinan memunculkan hal-hal positif, tapi juga dapat memunculkan dampak negatif juga, salah satunya adalah phising. Kejahatan phising adalah salah satu tindak kriminal atau kejahatan dunia maya yang patut untuk diwaspadai. Tidak hanya kehilangan pribadi saja, seorang korban phising dapat kehilangan seluruh akses media sosial dan ponselnya.
Phising adalah metode kejahatan tipe online dengan melakukan pencurian data pribadi untuk kepentingan individu hingga merugikan korban. Arti phising itu sendiri berasal dari kata “fishing”, yang artinya memancing.

Aktivitas kejahatan phising memang bertujuan untuk memancing orang agar memberikan informasi pribadi tanpa orang tersebut menyadarinya. Modus phising itu sendiri dapat berupa,pengiriman Sms palsu,webforgery (klik link yang dikirimkan)dan juga dapat melalui telpon. Setelah data dicuri, pelaku bebas menggunakannya untuk apa saja,bahkan menguras habis saldo tabungn di ATM korban, termasuk kejahatan.
Cara kerja phising adalah korban dihubungi melalui berbagai kontak seperti telepon, email, atau pesan teks oleh seseorang menyamar sebagai lembaga sah untuk memancing korban agar memberikan data sensitif pribadi secara tidak sadar.
Informasi pribadi paling umum diminta antara lain berupa nomor KTP, nomor rekening, rincian kartu kredit dan perbankan, hingga kata sandi. Adapun tanggapan langsung dari Kasatreskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra mengenai kasus seperti ini. Kamis(23/6/22).
Kasus seperti ini memang sudah marak terjadi di indonesia tepat nya ,walau pun di berau belum pernah kejadian Ferry juga tetap berpesan bagi masyarakat utuk tetap waspada. Dilain itu kejahatan phising juga dapat di lancarkan melalui akses jaringan Wi-Fi publik, yang dimana saat melakukan transaksi M-banking menggunakan Wi-Fi publik.
Ferry berpesan , bila memang ingin melakukan aktivitas M-banking atau lain nya yang bersifat pribadi sebisa mungkin hindari penggunaan WiFi publik , ataupun saat dalam keadaan tidak mempunyai internet bulanan,usahakan pakai yang harian saja.ucapnya” Meskipun demikian, pelaku dapat dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) serta UU ITE dan perubahannya sebagaimana contoh kasus di atas. Adapun beberapa pasal yang berpotensi menjerat pelaku phishing, antara lain,Penipuan,manipulasi,penerobosan dan memindahkan atau mentransfer. (FiN)