SANGATTA – Narkotika jenis sabu-sabu seberat 148,87 gram bruto dan minuman keras (Miras) berbagai macam jenis sebanyak 2.100 botol miras dimusnahkan Kepolisian Resort Kutai Timur. Barang haram tersebut merupakan barang bukti hasil operasi antik mahakam tahun 2022.
Pemusnahan dilangsungkan di halaman Mapolres setempat dengan cara dihancurkan dengan dilindas untuk miras dan diblender untuk jenis narkoba, dan disaksikan oleh Kapolres Kutim AKBP Anggoro Wicaksono beserta jajarannya, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, BNK dan tersangka.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang yang juga sebagai kepala BNK Kutim mengatakan, pemusnahan barang bukti sesuai prosedur hukum dan merupakan perintah undang-undang.
“Pada hari ini kita memusnahkan barang bukti berupa narkoba dan miras. Ada 28 kasus laporan polisi dengan tersangka 33 orang, diantaranya 2 orang perempuan,” ungkap Kasmidi , Jumat (18/11/2022)
Kasmidi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika seberat 148,87 gram bruto, serta miras sebanyak 2.100 botol (red berbagai jenis).
Untuk narkoba dimusnahkan dengan cara di blender dan selanjutnya dibuang di Savety tank yang langsung disaksikan para tersangka, sementara untuk miras dihancurkan dengan cara digilas dengan menggunakan alat berat.
“Jumlah kasus narkotika yang ditangani Polres Kutim dari bulan januari sampai november 2022 dilaporkan ada 180 kasus dengan jumlah tersangka 207 orang. Dari 207 orang tersebut laki-lakinya ada 186 orang dan perempuannya ada 17 orang, dan ternyata juga ada yang dibawah umur (remaja) 4 orang,” imbuhnya.
Terkait tingginya kasus penyalahgunaan narkoba di Kutai Timur, Kasmidi mengajak semua pihak untuk menjadi perhatian bersama dalam mencegah penyebaran narkoba khususnya bagi anak-anak dan remaja di Kutai Timur.
Dirinya berharap, ke depan Kutai Timur bisa bebas dari peredaran dan penyalahgunaan narkoba, yang menyasar semua golongan, terutama pada remaja, usia sekolah dan anak anak.