TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Berau, Nadirah, meminta Partai Politik (Parpol) di Kabupaten Berau untuk tidak mencatut nama seseorang sebagai anggotanya tanpa seizin yang bersangkutan.
Nadirah menjelaskan, pencatutan nama penyelenggara pemilu yang diinput ke dalam sistem informasi partai politik (Sipol) merupakan data awal untuk bahan penelusuran.”Jadi, bagi masyarakat yang namanya ada tercatut didalam Sipol boleh mengadukan ke Bawaslu,” kata dia. Rabu (17/08/2022).
Nadira mengatakan, pihaknya telah menyiapkan posko pengaduan di kantor mereka yaitu di Jalan Merah, Kelurahan Tanjung Redeb. “Saat ini yang melapor sudah ada dua orang, yang pertama dari staf Bawaslu dan laporan kedua dari masyarakat,” bebernya.
Diungkapkan Nadira, terkait masyarakat yang sudah melapor ialah sementara ini mereka membuat surat pernyataan bahwa mereka keberatan atas nama mereka dicatut disalah satu partai. “Hanya saja kami belum mengetahui partai itu darimana karena belum bisa dilihat pasalnya kan sistemnya online semua. Jadi seperti itu, baru ada dua sih untuk sementara,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menambahkan, untuk nama masyarakat yang tercatut dalam Sipol itu pihaknya akan menyampaikan kepada KPU. “Jadi surat pernyataan masyarakat yang keberatan bahwa nama mereka dicatut di Sipol salah satu partai itu yang disampaikan ke Bawaslu Berau itu, selanjutnya Bawaslu Beraulah yang akan menyampaikan ke KPU. Untuk sementara ini kita belum ada sanksi, mungkin nanti dilakukan pencoretan pada namanya,” tandasnya. (rizal)