Begini Tanggapan Ketua APDESI Berau Terkait Wacana Penambahan Masa Jabatan Kepala Desa 9 Tahun

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Tepatnya 2 pekan lalu, Selasa (17/1/2023), ribuan kades dari seluruh Indonesia melakukan aksi unjuk rasa di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat. Mereka menuntut UU No 6/2014 tentang Desa (UU Desa) segera direvisi.

Secara spesifik, jika itu direvisi maka masa jabatan kades diperpanjang menjadi sembilan tahun. Dan aturan yang berlaku saat ini ialah masa jabatan kades hanya selama enam tahun namun dapat dipilih kembali hingga tiga periode.
Menanggapi hal itu Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Berau, H.Krisdiyanto mengakui memang masa jabatan sembilan tahun itu terlalu lama. Ia mengungkapkan bahwa para calon Kepala kampung juga pasti merasa itu terlalu lama apabila dijabat oleh seseorang.
“Masyarakat juga seperti itu pasti ada masyarakat yang berfikiran tidak ingin ada yang menjabat hingga 9 tahun. Sehingga, menurut saya semua itu kembali kepada masyarakat lagi,” ucap Ketua APDESI Berau yang menjabat sebagai Kakam Batu Putih tersebut. Kamis (02/02/2023).
Menurutnya, walaupun di naikkan pada tahun sekarang itu tidak masalah, namun harus ada upaya pemerintah dalam meningkatkan peraturan dan pengarahan kepada kepala kampung itu sendiri.

“Jadi, jika diperpanjangnya masa jabatan pun belum tentu bisa memperbaiki apa yang belum bisa di perbaiki, semua kembali lagi kepada masyarakat,” tandasnya.(*/Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *