Bejat, Pria Berusia 18 Tahun Ini Tega Cabuli Adik Iparnya Sendiri Yang Berusia 7 Tahun, Begini kronologinya!!!!

Polres Berau

TANJUNG REDEB, HARIAN UTAMA- Polres Berau berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap anak (pedofil) yang dilakukan oleh kakak ipar korban sendiri Berinisial MJ (18) terhadap adik perempuan dari istri pelaku yang masih berusia 7 tahun, yang terjadi Di Kecamatan Biatan.

Dalam press release yang digelar Polres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya Didampingi Kapolsek Talisayan, IPTU Asnan dan Kasi humas Polres Berau, IPTU Suradi menerangkan, bahwa pengungkapan kasus ini terjadi berdasarkan laporan dari kakak korban yang merupakan istri dari pelaku (MJ) pada tanggal 28 September 2022 pukul 14:30 WITA.

“Dari hasil pemeriksaan oleh Polsek Talisayan bahwa kasus ini merupakan kejadian ke 5 kali yang dilakukan pelaku terhadap korban. Yang dimana korban sendiri adalah anak-anak yang masih berusia 7 tahun.

Setelah adanya pelaporan pelaku langsung kita amankan, kemudian sudah dilakukan penahanan dan pemeriksaan oleh Polsek Talisayan,” ucap AKBP Sindu Brahmarya.

Dijelaskan Kapolres Berpangkat melati dua tersebut, bahwa Kejadian terakhir terjadi pada 20 September 2022 dikediaman pelaku. “Awalnya dilakukan dirumah mertua pelaku, kemudian setelah mertuanya meninggal kejadian selanjutnya dilakukan dirumah pelaku.

Untuk modus yang dilakukan pelaku adalah menawarkan permen kepada korban dan pelaku beralasan melakukan hal tersebut karena khilaf. Namun kita tidak menerima alasan tersebut, kita tetap melakukan penindakan dan penahanan terhadap pelaku,” Ujar AKBP Sindu Brahmarya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan kondisi korban saat ini masih dalam keadaan trauma dan telah dibackup serta didampingi PPA Kecamatan.

Dirinya menyebut, untuk pelaku di jerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

“Saat ini kami dari Polres Berau sangat konsen terhadap keselamatan anak-anak kita khususnya di wilayah berau. Untuk kasus pedofil kita tidak ada kompromi dan akan kita proses dan sudah kita koordinasikan supaya ada tindakan hukum. Kemudian harapan kami nanti dari pengadilan dihukum secara maksimal,” pungkas Kapolres. (Rizal).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *